BATU BARA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya bergantung pada penegakan hukum yang tegas, tetapi juga memerlukan keterbukaan informasi serta dukungan seluruh elemen masyarakat. Semangat itulah yang tercermin dalam dua agenda penting yang digelar Polres Batu Bara pada Rabu (5/8/2026), yakni pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus serta kegiatan silaturahmi dan penguatan kemitraan bersama insan pers.
Kedua kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga transparansi penegakan hukum sekaligus memperkuat kolaborasi dengan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Transparansi dalam Pemusnahan Barang Bukti
Agenda pertama berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, BNNK Batu Bara, penasihat hukum, dan pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara yang telah memperoleh ketetapan hukum untuk dimusnahkan.
Kapolres menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Berdasarkan data yang disampaikan, selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit vape yang diduga mengandung narkotika.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah pengungkapan kasus pengiriman narkotika melalui bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.970,68 gram yang kemudian dimusnahkan secara terbuka.
Proses pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu yang telah dilarutkan menggunakan cairan pembersih hingga tidak lagi dapat digunakan. Seluruh tahapan disaksikan oleh para pihak yang hadir dan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Penegakan Hukum Sesuai Ketentuan
Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga berperan dalam pengiriman narkotika dengan imbalan yang dijanjikan berdasarkan berat barang yang dibawa.
Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk penerapan pasal-pasal yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Polres Batu Bara menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bangun Kemitraan Bersama Insan Pers
Masih di hari yang sama, Aula Sarja Arya Racana kembali menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan silaturahmi antara jajaran Polres Batu Bara dengan puluhan wartawan dari berbagai organisasi dan media yang bertugas di Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Kasihumas AKP P. Tamba, Kanit Propam, serta jajaran lainnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh dialog. Selain mempererat hubungan kelembagaan, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa kepolisian dan media memiliki peran yang saling melengkapi dalam memberikan informasi yang benar, berimbang, serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polri dan media memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan informasi yang benar kepada masyarakat serta menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif," ujar AKBP Dony Satria Wicaksono.
Pada kesempatan tersebut, para wartawan juga menyampaikan berbagai masukan terkait pelayanan kepolisian, keterbukaan informasi publik, hingga penanganan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Dialog berlangsung interaktif sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara kepolisian dan insan pers.
Kolaborasi Menjadi Kunci
Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi lintas sektor. Aparat penegak hukum bertugas melakukan penindakan, kejaksaan menjalankan proses penuntutan, pengadilan memberikan putusan, BNN melakukan langkah-langkah pencegahan dan rehabilitasi, sementara media berperan menyampaikan informasi yang akurat sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Melalui keterbukaan informasi dan kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dapat terus terjaga.
Selain penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika, upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan masyarakat, serta pelaporan terhadap aktivitas yang mencurigakan juga menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum sekaligus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan media sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Dengan sinergi yang terus diperkuat, diharapkan upaya menciptakan Kabupaten Batu Bara yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat terwujud melalui partisipasi seluruh elemen masyarakat.
(Khang's)


