![]() |
| KBLI 2025 Berlaku, Perusahaan Pers Wajib Cermati Kembali Kesesuaian Legalitas Usahanya. |
Batu Bara – Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 membawa perubahan penting bagi badan hukum perusahaan pers. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut penyesuaian kode kegiatan usaha, tetapi juga berkaitan dengan kesesuaian antara kegiatan usaha perusahaan, dokumen badan hukum, perizinan berusaha dan pendataan perusahaan pers.
Berdasarkan dokumen Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers yang diperlihatkan, Dewan Pers menetapkan pembaruan nomor KBLI yang berhubungan dengan kegiatan pers mengikuti perkembangan klasifikasi usaha pemerintah.
Informasi mengenai ketentuan tersebut juga diberitakan oleh media TitaStory.id berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Dewan Pers pada Selasa (11/8/2026).
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis KBLI 2025 pada 19 Desember 2025 sebagai pembaruan KBLI 2020. BPS menjelaskan bahwa pembaruan dilakukan untuk mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi, termasuk transformasi digital dan munculnya model-model usaha baru. �
KBLI 2025 Sudah Menjadi Acuan dalam OSS
Penerapan KBLI 2025 juga telah masuk ke sistem Online Single Submission (OSS). Panduan resmi OSS menjelaskan bahwa proses pengajuan baru, perubahan, perluasan, pemutakhiran, perpanjangan dan PB-UMKU menggunakan KBLI 2025 sebagai referensi utama sehingga kegiatan usaha yang menggunakan klasifikasi sebelumnya perlu disesuaikan melalui mekanisme konversi. �
Keterangan foto: *Dokumen perizinan usaha dan ketentuan Dewan Pers terkait pembaruan KBLI perusahaan pers sebagai bagian dari penyesuaian terhadap KBLI 2025.*Artinya, bagi perusahaan media yang masih memiliki dokumen perizinan dengan KBLI 2020, persoalannya bukan semata-mata apakah kode lama masih tercetak dalam NIB.
Hal yang lebih penting adalah bagaimana kode tersebut dikonversi ke KBLI 2025 dan apakah hasil konversinya sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan perusahaan.
58130 dan 63122 Perlu Dicermati
Perubahan ini menjadi relevan bagi perusahaan media yang sebelumnya menggunakan KBLI 58130 dan KBLI 63122.
Dalam dokumen perizinan yang menjadi bahan artikel ini, KBLI 58130 tercantum sebagai kegiatan Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah, sedangkan KBLI 63122 tercantum sebagai Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.
Dalam struktur KBLI 2025, kegiatan penerbitan ditempatkan dalam kategori J – Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten. OSS saat ini telah menggunakan referensi KBLI 2025. �
Karena itu, perusahaan media perlu melakukan pemetaan terhadap kegiatan sebenarnya.
Jika kegiatan utama perusahaan adalah penerbitan surat kabar, maka klasifikasi 58120 – Penerbitan Surat Kabar menjadi salah satu kode yang perlu diperhatikan.
Sementara itu, 58130 – Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan uraian tersebut.
Dengan demikian, penggunaan kode KBLI tidak seharusnya hanya didasarkan pada kebiasaan menggunakan kode lama, tetapi harus disesuaikan dengan substansi kegiatan usaha.
Bagaimana Kedudukan Portal Berita Digital?
Persoalan lebih kompleks muncul pada perusahaan pers yang menjalankan kegiatan melalui portal berita atau media siber.
Sebelumnya, KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial banyak digunakan dalam administrasi usaha berbasis internet.
Dengan hadirnya KBLI 2025, perusahaan perlu melihat hasil konversinya dan menentukan klasifikasi yang paling tepat berdasarkan kegiatan aktual.
Hal ini penting karena KBLI 2025 secara khusus memperbarui klasifikasi kegiatan digital dan konten sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi digital. BPS menyebut salah satu hal yang diakomodasi dalam KBLI 2025 adalah aktivitas konten digital dan media kreatif. �
Perubahan KBLI Tidak Otomatis Membuat Perusahaan Ilegal
Meski demikian, perubahan KBLI perlu diberitakan secara proporsional.
Perusahaan yang dokumen lamanya masih mencantumkan KBLI 2020 tidak serta-merta dapat disebut ilegal atau tidak sah hanya karena muncul klasifikasi baru.
OSS sendiri menyediakan mekanisme konversi dari KBLI 2020 dan klasifikasi di bawahnya ke KBLI 2025. Panduan tersebut menunjukkan adanya proses pemutakhiran dan penyesuaian bidang usaha. �
Karena itu, untuk menyatakan suatu perusahaan melakukan pelanggaran, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai:
Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan;
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar;
NIB dan data kegiatan usaha dalam OSS;
KBLI lama dan hasil konversinya ke KBLI 2025;
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan;
Status pendataan perusahaan pers pada Dewan Pers; dan Ketentuan sektoral lain yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, pemberitaan mengenai KBLI tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan tidak memberikan kesimpulan hukum sebelum seluruh dokumen diverifikasi.
KBLI Utama Menjadi Perhatian bagi Perusahaan Pers
Surat Edaran Dewan Pers yang diperlihatkan juga menempatkan perhatian pada KBLI utama perusahaan pers.
Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah klasifikasi yang berhubungan dengan kegiatan pers, antara lain penerbitan surat kabar, penerbitan jurnal dan terbitan berkala, radio, televisi serta aktivitas kantor berita.
Dokumen tersebut juga mencantumkan kemungkinan adanya KBLI pendukung di samping KBLI utama.
Konsep tersebut penting karena perusahaan pers modern tidak selalu hanya menjalankan satu kegiatan. Sebuah perusahaan dapat mengelola portal berita, menerbitkan produk jurnalistik dalam bentuk digital, melakukan kegiatan penerbitan dan memiliki aktivitas penunjang lainnya.
Namun, keberadaan berbagai kegiatan tersebut tidak berarti semuanya harus diperlakukan sebagai KBLI utama.
Yang perlu ditentukan adalah kegiatan usaha utama perusahaan pers, kemudian kegiatan lainnya dapat ditempatkan sebagai kegiatan pendukung sepanjang sesuai dengan ketentuan.
Perusahaan Pers Perlu Melakukan Audit Legalitas
Dengan diterapkannya KBLI 2025, perusahaan pers sebaiknya tidak menunggu sampai terjadi persoalan administratif.
Audit internal dapat dilakukan dengan membandingkan empat dokumen utama:
Akta perusahaan → NIB/OSS → KBLI 2025 hasil konversi → kegiatan faktual perusahaan.
Jika terdapat ketidaksesuaian, perusahaan dapat melakukan pemutakhiran melalui mekanisme yang tersedia dalam OSS.
Langkah tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa bidang usaha yang tercantum dalam dokumen perusahaan memang menggambarkan aktivitas yang dijalankan.
Dewan Pers dan Pemerintah Perlu Memberikan Kejelasan Transisi
Penerapan klasifikasi baru juga membutuhkan sosialisasi yang jelas kepada perusahaan pers, khususnya media siber yang selama ini menggunakan klasifikasi usaha berbasis portal web atau platform digital.
Perusahaan membutuhkan kepastian mengenai bagaimana kode lama dikonversikan, kapan pemutakhiran wajib dilakukan dan bagaimana kedudukan perusahaan yang telah memiliki dokumen legalitas sebelum KBLI 2025 diterapkan.
Kepastian tersebut penting agar perubahan klasifikasi tidak menimbulkan tafsir berbeda antara perusahaan, pemerintah dan lembaga yang melakukan pendataan perusahaan pers.
Bukan Sekadar Mengganti Lima Digit Angka
Pada akhirnya, perubahan KBLI tidak semata-mata persoalan mengganti lima digit angka dalam NIB.
KBLI berkaitan dengan bagaimana negara mengklasifikasikan kegiatan ekonomi dan menjadi bagian dari sistem perizinan usaha. BPS menegaskan bahwa KBLI digunakan dalam berbagai aspek, termasuk perizinan, keuangan, industri dan kegiatan statistik. �
Bagi perusahaan pers, persoalan tersebut menjadi lebih penting karena berkaitan dengan identitas badan hukum dan kegiatan usaha perusahaan yang bergerak di bidang jurnalistik.
Karena itu, perusahaan media perlu memastikan bahwa kegiatan faktual, anggaran dasar, NIB, OSS, KBLI 2025 dan data pendataan perusahaan pers berada dalam satu garis yang konsisten.
Perubahan KBLI sebaiknya dipandang bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai momentum untuk memperbaiki administrasi dan memastikan legalitas usaha media semakin tertib.
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen dan tangkapan layar yang diperlihatkan serta informasi resmi mengenai implementasi KBLI 2025. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada suatu perusahaan harus tetap didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan keterangan dari instansi berwenang.
Sumber rujukan: BPS dan OSS; dokumen Surat Edaran Dewan Pers yang diperlihatkan redaksi.
Panduan resmi OSS tentang konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025�

