BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (13/8/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Plt. Sekretaris DPRD Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP., seluruh anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
KUA-PPAS Jadi Landasan Awal Penyusunan APBD 2027
Penyampaian Nota KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 memasuki tahapan berikutnya.
Dalam penyampaian nota tersebut dijelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyebut proses penyusunan anggaran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kerangka tersebut menjadi bagian penting agar perencanaan program pembangunan dapat diterjemahkan secara konsisten ke dalam struktur penganggaran daerah.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Dalam nota yang disampaikan pada rapat paripurna, pemerintah daerah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penyampaian dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diposisikan sebagai bagian dari proses perencanaan pengelolaan keuangan daerah yang diarahkan untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan anggaran juga dikaitkan dengan visi Kabupaten Batu Bara untuk mewujudkan daerah yang Bahagia, yang berorientasi pada pelayanan, amanah, harmonis, akuntabel, giat, inovatif dan adil.
Dengan pendekatan tersebut, penyusunan APBD tidak semata-mata dipandang sebagai proses administratif, melainkan sebagai instrumen pemerintah daerah untuk menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam program yang memiliki manfaat bagi masyarakat.
Kebijakan Anggaran Disusun di Tengah Efisiensi
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyusun rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Arah kebijakan tersebut mencakup pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah secara optimal dengan memperhatikan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan.
Dalam situasi efisiensi anggaran, pemerintah daerah menyatakan tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan publik dan melaksanakan program-program prioritas yang telah direncanakan.
Kondisi tersebut membuat penyusunan APBD 2027 membutuhkan penentuan skala prioritas yang cermat. Program yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat perlu mendapatkan perhatian sesuai kemampuan keuangan daerah.
Efisiensi anggaran, dalam konteks tersebut, bukan hanya berkaitan dengan pengurangan belanja, tetapi juga bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Tiga komponen utama dalam kebijakan anggaran daerah, yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan KUA-PPAS.
Pada sisi pendapatan, pemerintah daerah perlu memperhatikan kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang sah dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Sementara pada sisi belanja, pengalokasian anggaran harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun pembiayaan daerah menjadi bagian dari strategi pengelolaan fiskal untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggaran dan kemampuan keuangan daerah.
Pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD nantinya menjadi ruang untuk menguji berbagai asumsi serta prioritas yang dituangkan dalam dokumen KUA-PPAS sebelum disepakati menjadi dasar penyusunan APBD.
Masih Terbuka Kemungkinan Penyesuaian
Salah satu poin penting dalam penyampaian Nota KUA-PPAS R.APBD Tahun Anggaran 2027 adalah bahwa angka dan kebijakan yang tercantum dalam rancangan masih dapat mengalami penyesuaian.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyampaikan bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 masih dimungkinkan mengalami perubahan setelah Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2027 ditetapkan.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari dinamika penyelarasan kebijakan fiskal nasional dengan kemampuan dan kebutuhan daerah.
Dengan demikian, dokumen yang disampaikan dalam rapat paripurna bukan merupakan hasil akhir APBD 2027. Masih terdapat tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum nantinya ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
DPRD Memiliki Peran Strategis dalam Pembahasan Anggaran
Penyampaian KUA-PPAS menjadi titik awal bagi DPRD Kabupaten Batu Bara untuk melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap arah kebijakan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Dalam proses tersebut, DPRD memiliki fungsi anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan anggaran daerah bersama pemerintah daerah.
Pembahasan diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan pendapatan dan belanja daerah memiliki dasar yang jelas, realistis, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses juga dapat menjadi salah satu masukan dalam proses pembahasan, sepanjang sesuai dengan prioritas pembangunan, kewenangan daerah dan kemampuan fiskal.
Dengan demikian, terdapat hubungan antara proses penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses dengan proses penyusunan dan pembahasan anggaran daerah.
Menjaga Kualitas Pelayanan Publik
Di tengah kebijakan efisiensi, tantangan utama pemerintah daerah adalah menjaga agar pelayanan publik tidak mengalami penurunan.
Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, administrasi pemerintahan dan sektor strategis lainnya membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Karena itu, penyusunan APBD 2027 perlu mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi belanja dan kebutuhan masyarakat.
Program yang memberikan manfaat luas serta memiliki urgensi tinggi perlu ditempatkan sebagai prioritas, sementara belanja yang kurang memberikan dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat dapat dievaluasi sesuai ketentuan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan anggaran yang lebih efektif dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Momentum Memperkuat Tata Kelola Anggaran
Rapat Paripurna Penyampaian Nota KUA-PPAS R.APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi menjadi prinsip penting agar APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan.
Pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah nantinya akan menentukan arah prioritas anggaran Kabupaten Batu Bara pada 2027.
Masyarakat memiliki kepentingan besar terhadap proses tersebut karena setiap kebijakan anggaran pada akhirnya berkaitan dengan pelayanan dan pembangunan yang mereka rasakan secara langsung.
Oleh karena itu, proses pembahasan KUA-PPAS diharapkan berjalan secara terbuka, objektif dan berbasis pada kebutuhan pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Tahapan Menuju APBD 2027
Dengan penyampaian Nota KUA-PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 memasuki fase pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dokumen tersebut akan menjadi bahan untuk membahas arah kebijakan umum anggaran sekaligus menentukan prioritas dan plafon anggaran sementara bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Masih terbukanya kemungkinan penyesuaian setelah kebijakan fiskal nasional ditetapkan menunjukkan bahwa penyusunan APBD merupakan proses yang dinamis dan harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan serta kondisi keuangan daerah.
Pada akhirnya, kualitas APBD 2027 tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh ketepatan dalam menentukan prioritas, kualitas perencanaan, kemampuan pelaksanaan program dan pengawasan terhadap penggunaannya.
Melalui pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, KUA-PPAS diharapkan dapat menjadi pijakan menuju APBD 2027 yang lebih terarah, realistis, transparan dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
SUMBER: HUMAS DPRD KABUPATEN BATU BARA

