BADAR.CO.ID

Oknum Pegawai KPK Berstatus Anggota Polri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Tegaskan Proses Hukum Transparan dan Objektif

Oknum Pegawai KPK/badar.co.id
Keterangan Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait penetapan oknum pegawai KPK yang merupakan anggota Polri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. KPK menegaskan proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel serta disertai evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (Foto: Dok. KPK).

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas oknum pegawai internal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Oknum tersebut diketahui merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diperbantukan sebagai staf administrasi di lingkungan KPK.

Pengungkapan ini menjadi sorotan publik karena kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan korupsi di daerah, tetapi juga menyeret insan internal lembaga antirasuah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan status oknum tersebut sebagai personel Polri yang bertugas di KPK.

"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Budi, penyidik saat ini masih berfokus pada proses penyidikan tahap awal sehingga seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami. KPK belum dapat memastikan apakah terdapat korban lain dalam perkara tersebut.

"Ini masih tahap awal. Jadi penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," katanya.

Dua Klaster Perkara

Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang tersebut kemudian berkembang menjadi dua klaster perkara berbeda setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik KPK.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap aparatur di lingkungan pemerintah daerah serta pihak swasta.

Sementara klaster kedua justru mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang dengan dalih dapat mengurus perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara tersebut.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi hukum, identitas seluruh tersangka, maupun nilai dugaan pemerasan karena proses penyidikan masih berlangsung.

KPK Lakukan Evaluasi Internal

Selain menjalankan proses hukum, KPK juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Dugaan keterlibatan pegawai internal dinilai menjadi momentum penting bagi lembaga antirasuah untuk memperkuat mekanisme pencegahan penyimpangan.

Budi Prasetyo menegaskan, kasus tersebut menjadi bahan introspeksi bagi KPK agar memperkuat sistem pengawasan baik melalui pembenahan prosedur maupun peningkatan integritas sumber daya manusia.

"Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi. Ke depan kami akan fokus melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem maupun pendekatan individual sehingga dapat melakukan mitigasi sejak dini dan mencegah persoalan seperti ini terulang kembali," ujarnya.

Langkah evaluasi tersebut dinilai penting mengingat kepercayaan publik terhadap KPK sangat bergantung pada integritas seluruh insan yang bekerja di dalamnya.

Tegaskan Penanganan Objektif dan Akuntabel

KPK menegaskan bahwa status tersangka terhadap pegawai internal menjadi bukti bahwa lembaga tersebut tetap menjalankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Menurut Budi, setiap perkara yang ditangani KPK diproses berdasarkan alat bukti yang sah tanpa memandang status maupun institusi asal pihak yang terlibat.

"Kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan Komisi itu sendiri," tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh keputusan dalam penanganan perkara diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan individu.

Imbau Masyarakat Waspada Modus Pengurusan Perkara

Seiring berkembangnya perkara ini, KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan meminta sejumlah uang ataupun imbalan tertentu.

Lembaga antirasuah meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan berdasarkan alat bukti dan seluruh keputusan diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK," kata Budi.

Momentum Memperkuat Integritas Lembaga

Kasus yang menyeret oknum pegawai internal ini menjadi ujian serius bagi KPK dalam menjaga kredibilitas sebagai lembaga pemberantas korupsi. Di satu sisi, keberanian menetapkan pegawai internal sebagai tersangka menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan internal harus terus diperkuat untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

Pengamat menilai, transparansi dalam penanganan kasus ini akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap KPK. Penyelesaian perkara secara profesional, disertai pembenahan sistem pengawasan dan penguatan integritas pegawai, menjadi langkah yang dinilai krusial agar lembaga antirasuah tetap mampu menjalankan mandatnya secara independen dan dipercaya masyarakat.

Author: badar.co.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama