BATU BARA – Ada hal yang ganjil di lereng Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi. Tempat yang dulu pernah ditutup rapat dari aktivitas ilegal, kini berubah menjadi lokasi berisik, berdebu, dan seolah tak tersentuh hukum. Pantauan langsung Badar.co.id pada Sabtu (4/7/2026) membuktikan: tambang Galian C tanpa izin telah kembali beroperasi secara terang-benderang di siang hari bolong.
Deru alat berat memecah kesunyian desa, truk-truk besar melintas beriringan memuat material galian. Yang paling mencolok: tak satu pun papan izin usaha terpasang, tak ada petugas pengawas, dan tak ada tanda kehadiran pihak berwenang.
DULU DITEGASKAN, KINI DIBIARKAN?
Fakta yang paling mengganjal di hati warga adalah perbandingan waktu. Setahun lalu, tepatnya pada 2025, lokasi ini berhasil dibersihkan secara tegas. Saat itu, jajaran Polsek Talawi di bawah arahan Kanit Tipiter masa jabatan sebelumnya turun tangan, menindak tegas, dan memastikan aktivitas ilegal berhenti total.
Namun kini, di bawah kepemimpinan Kanit Tipiter yang baru, lokasi yang sama justru bangkit kembali. Beroperasi leluasa selama berminggu-minggu tanpa ada gangguan sedikit pun.
"Mengapa yang dulu bisa ditutup, sekarang malah dibiarkan jalan? Apakah ada beda standar penegakan hukum antara masa lalu dan masa kini?" begitu pertanyaan yang tak henti dilontarkan warga.
DEBU YANG MENGHANTUI, JALAN YANG HANCUR
Di balik deru mesin, tersimpan keluh kesah yang mendalam. Warga tak lagi tenang:
"Debunya kemana-mana, bang. Pakaian jemuran hitam sekejap, napas jadi sesak. Jalan desa yang baru kami nikmati mulusnya, kini hancur lebur bergelombang dihantam roda truk raksasa. Kami sudah lapor, tapi kenapa tak ada yang berubah?" ujar warga yang tak ingin namanya disebut, dengan nada pasrah namun tetap berapi-api.
Mereka heran, bagaimana aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum bisa berjalan begitu saja di depan mata aparat.
PANGGILAN TEGAS: JANGAN ADA YANG MELINDUNGI
Warga dan pegiat lingkungan tak mau sekadar mengeluh. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan:
"Kami minta Polsek Talawi, Polres Batu Bara, serta Pemkab Batu Bara segera turun tangan! Jika tak ada izin, TUTUP PERMANEN! Tangkap pelakunya! Jangan sampai ada tangan tersembunyi yang melindungi kejahatan ini!"
Masyarakat tak ingin lagi mendengar alasan berbelit-belit. Mereka hanya ingin satu hal: Hukum berlaku sama, adil, dan konsisten.
JERAT HUKUM YANG MENANTI
Perlu diingat, ini bukan sekadar urusan tanah dan pasir. Ini pelanggaran berat:
🔹 UU Tambang: Tanpa IUP terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 MILIAR (Pasal 158 UU 3/2020).
🔹 UU Lingkungan: Perusakan ekosistem berujung pidana tambahan dan kewajiban memulihkan alam.
🔹 UU Korupsi: Jika ada oknum yang sengaja membiarkan demi keuntungan pribadi, siap dijerat penyalahgunaan wewenang.
RUANG KEJELASAN UNTUK SEMUA PIHAK
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polsek Talawi, Camat Talawi, maupun Pemkab Batu Bara.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Badar.co.id membuka lebar ruang klarifikasi bagi pihak manapun—termasuk jajaran Tipiter saat ini—untuk meluruskan fakta, menjelaskan hambatan, atau menyampaikan langkah penindakan yang akan dilakukan.
Kami pantau, kami sampaikan kebenarannya untuk Anda.
Sumber: Badar.co.id | Pantauan Lapangan Tim & Konfirmasi Warga
Author: Badar.co.id

