BADAR.CO.ID

KPK UNGKAP OTT SUMUT: BUPATI LANGKAT SYAH AFANDIN BERSAMA 6 ORANG TERMASUK KELUARGA DAN STAF DITANGKAP, TERKAIT PEMALAKAN PROYEK RP 900 JUTA

OTT KPK SI SUMUT/BADAR.CO.ID
KPK UNGKAP OTT SUMUT: BUPATI LANGKAT SYAH AFANDIN BERSAMA 6 ORANG TERMASUK KELUARGA DAN STAF DITANGKAP, TERKAIT PEMALAKAN PROYEK RP 900 JUTA.

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026. Operasi senyap ini menjaring tujuh orang, termasuk Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pengungkapan identitas tujuh tersangka ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

 

DAFTAR TUJUH ORANG YANG DIAMANKAN KPK

Berikut daftar lengkap identitas tujuh orang yang ditangkap dalam operasi tersebut:

1. Syah Afandin alias Ondim – Bupati Langkat periode 2025–2030

2. Yaqub Abdhal Al Mu'arif – Pihak swasta sekaligus Tim Sukses Pilkada 2024

3. Ilhamsyah – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat

4. Syahrial – Orang dekat Bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara

5. Akbar – Ajudan pribadi Bupati Langkat

6. Zulkifli – Sopir pribadi Bupati Langkat

7. Sugiarto – Pihak swasta

Penangkapan dilakukan secara terkoordinasi di tiga lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Publik pun menyoroti peran Syahrial, mantan anggota legislatif Sumut yang kini menjadi orang dekat Bupati, yang diduga berperan krusial sebagai perantara serah terima uang suap sesaat sebelum operasi digelar.

KRONOLOGI TRANSAKSI DAN PENANGKAPAN

Berdasarkan keterangan Plt Dirpenyidik KPK, kasus ini bermula dari pemaksaan pembayaran “jatah proyek” yang dilakukan Syah Afandin kepada pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif. Bupati diduga meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek di Dinas Pendidikan serta 17 persen dari proyek di Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, Yaqub telah beberapa kali menyerahkan uang, di mana total yang sudah disalurkan mencapai Rp 800 juta, yang diserahkan melalui sopir pribadi Bupati, Zulkifli.

Pada hari penangkapan, Yaqub menyatakan hanya sanggup menyerahkan tambahan sebesar Rp 100 juta. Mengetahui tim KPK sedang memantau pergerakannya di kawasan Langkat, Syah Afandin memerintahkan agar uang tersebut diserahkan melalui perantara Syahrial. Keduanya sepakat bertemu di sebuah kafe di Kota Medan pukul 08.00 WIB untuk melakukan serah terima.

“Tak lama setelah pertemuan, saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta yang tersembunyi di bawah jok kursi penumpang depan mobil yang dikendarainya,” jelas Achmad Taufik Husein.

Berdasarkan temuan tersebut, tim satgas antirasuah segera menangkap seluruh pihak yang terlibat di lokasi yang telah ditetapkan.

INDIKASI PERAN SETIAP PIHAK

Penyelidikan sementara menunjukkan keterlibatan beragam pihak di lingkaran terdekat Bupati Langkat:

- Syah Afandin diduga sebagai perencana utama yang meminta dan memerintahkan penyerahan uang;

- Syahrial berperan sebagai perantara yang menerima uang atas nama Bupati;

- Ilhamsyah selaku Plt Kadis Pendidikan diduga terlibat dalam proses pengaturan proyek;

- Ajudan, sopir, serta pihak swasta diduga turut memfasilitasi maupun menjadi pihak yang dimintai uang terkait proyek pemerintahan.

KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap ketujuh orang tersebut telah dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah tersangka menghilangkan bukti, maupun berkomunikasi satu sama lain.

LANGKAH SELANJUTNYA

Tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami aliran dana secara keseluruhan, menelusuri bukti-bukti transaksi, serta memeriksa keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait. Total dugaan kerugian keuangan negara maupun nilai suap yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 900 juta.

KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas tanpa pandang bulu sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Author: Badar.co.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama