BADAR.CO.ID

GILAS Soroti Maraknya SPBU dan SPBN “Nakal” di Kabupaten Asahan

Badar.co.id

Diduga Jual Solar di Atas HET, Langgar Aturan dan Merugikan Nelayan; Pengawasan Dipertanyakan


ASAHAN – Gabungan Independen Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Asahan atau disingkat GILAS yang menaungi LSM GAMPKER, GEMMAKKO, dan GPM, menyampaikan kekecewaannya terkait maraknya praktik penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Kabupaten Asahan.

Keluhan ini disampaikan secara terbuka oleh jajaran pimpinan LSM anggota GILAS saat bertemu dengan awak media di Kisaran, Jumat (26/6/2026).

Temuan di Lapangan: Solar Dijual Berlipat Harga

Ketua LSM GAMPKER, Andri S.P, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan timnya, ditemukan bukti nyata adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola SPBN, salah satunya yang berlokasi di Desa Bagan Asahan.

“Kami mendapati pengelola SPBN berinisial ‘B’ secara terbuka menjual solar bersubsidi kepada para agen atau pengecer menggunakan jerigen. Harga jual di tingkat SPBN sudah mencapai Rp8.000 per liter, dan ketika sampai ke tangan nelayan, harganya melonjak menjadi Rp10.000 per liter. Ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Andri.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tata niaga, harga eceran tertinggi (HET), serta alokasi bahan bakar minyak khusus untuk kebutuhan nelayan dan pelaku usaha kecil.

Pengawasan Dipertanyakan

Lebih lanjut Andri mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor Asahan serta pihak manajemen Depot Pertamina Kisaran.

“Kenapa hal ini bisa berlangsung terus-menerus? Seolah-olah semua terlihat baik-baik saja, padahal kerugiannya dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya nelayan yang menjadi sasaran utama penyaluran solar bersubsidi. Di mana peran pengawasan yang seharusnya menjamin BBM ini tepat sasaran?” tanyanya.

Hal senada disampaikan Ketua LSM GPM, Bangun Simorangkir. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi celah utama terjadinya penyimpangan penyaluran BBM.

“Kami sangat menyayangkan jika pengawasan di lapangan masih longgar. Penjualan solar di atas HET jelas merugikan nelayan dan melanggar aturan. Ini harus segera ditindak tegas agar tidak berlanjut,” ujarnya.

Desakan Tindakan Tegas

Ketua LSM GEMMAKKO, Dodi Antoni, menegaskan bahwa pengelola SPBU maupun SPBN yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.

“Jika dibiarkan, praktik ini akan terus berulang dan merugikan kepentingan rakyat banyak. Kalau aparat penegak hukum dan pimpinan Depot Pertamina Kisaran tidak segera mengambil langkah nyata, wajar jika timbul dugaan publik bahwa ada keterlibatan atau menikmati keuntungan dari permainan curang ini,” tegas Dodi dengan nada tegas.

Ia menambahkan, GILAS siap menyampaikan bukti dan data yang dimiliki kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai jalur hukum.

Belum Ada Tanggapan dari Pihak Terkait

Saat awak media berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Depot Pertamina Kisaran untuk mendapatkan tanggapan, pihak keamanan bernama Taufik menyampaikan bahwa pimpinan sedang tidak berada di tempat dan belum dapat dihubungi pada saat itu.

Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Resor Asahan maupun manajemen Depot Pertamina Kisaran belum diperoleh.

GILAS berharap permasalahan ini segera mendapat perhatian serius agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Sumber: Wawancara dengan Pengurus GILAS, Hasil Pemantauan Lapangan



SPONSOR
Lebih baru Lebih lama