![]() |
| SATRESKRIM POLRES BATU BARA KLARIFIKASI: BERITA PEMANGGILAN TERKAIT KASUS ITE TIDAK SESUAI FAKTA |
BATU BARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara memberikan klarifikasi sekaligus membantah informasi yang beredar di media daring, yakni Misxxxxx dan Bataxxxx, terkait adanya pemanggilan terhadap pihak terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Unit Tindak Pidana Siber dan Transaksi Elektronik (Tipidter) Satreskrim, Ipda Rizal, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (25/6/2026) sekira pukul 15.32 WIB, didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani.
BERITA YANG BEREDAR TIDAK BENAR
Ipda Rizal menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan pihak kepolisian telah menyampaikan pernyataan soal adanya surat pemanggilan adalah tidak sesuai dengan keterangan resmi yang diberikan kepada awak media.
“Berita itu tidak benar. Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau keterangan seperti yang dimuat di media tersebut. Hingga saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pemeriksaan administrasi, belum sampai pada tahap penerbitan surat pemanggilan,” tegas Ipda Rizal.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di media daring yang menyebutkan Satreskrim telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua orang berinisial M.AB dan SA alias S. Keduanya dikaitkan dengan laporan pengaduan yang diajukan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, pada Rabu (10/6/2026) melalui SPKT Polres Batu Bara.
BELUM ADA TINDAKAN LANJUT
Menanggapi hal itu, Ipda Rizal menegaskan bahwa pemberitaan mengenai pemanggilan tersebut adalah prematur dan tidak berdasarkan keterangan resmi penyidik.
“Proses penanganan perkara masih dalam tahap awal dan administrasi. Belum ada keputusan untuk memanggil pihak terkait, apalagi mengeluarkan surat pemanggilan resmi. Informasi yang beredar justru menimbulkan ketidakjelasan dan kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka dan bertahap melalui jalur resmi, setelah melalui proses verifikasi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
AJAKAN HATI‑HATI TERHADAP INFORMASI
Melalui klarifikasi ini, Polres Batu Bara mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna media sosial untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Jangan mudah percaya pada berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Jika ragu, pastikan terlebih dahulu melalui keterangan resmi dari pihak berwenang. Jangan sampai tanpa sadar ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” imbau Ipda Rizal.
Pihak kepolisian juga mengharapkan agar media massa dapat memverifikasi setiap informasi sebelum dimuat, guna menjaga keakuratan pemberitaan dan menghindari terjadinya penyebaran berita yang menyesatkan.
Sumber: Hasil Wawancara Kanit Tipitder Polres Batu Bara.

