BADAR.CO.ID

DPRD Batu Bara Bentuk Pansus Perkebunan Plasma 20 Persen: Tegaskan Bukan CSR, Tapi Hak Rakyat yang Diatur Undang-Undang

Badar.co.id
Ketua Komisi I H. Darius menyampaikan penjelasan urgensi pembentukan pansus, menegaskan perkebunan plasma adalah hak masyarakat yang diatur undang-undang.


BATU BARA –  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, Selasa (9/6/2026), menghasilkan keputusan strategis: pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Plasma 20 Persen. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti aspirasi panjang masyarakat dan memastikan pemenuhan kewajiban hukum atas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ada di wilayah tersebut.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Syafi’i, dan dihadiri secara lengkap oleh seluruh pimpinan fraksi, anggota komisi, serta seluruh anggota dewan. Turut hadir memberikan dukungan dan apresiasi Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Juriat Kedatukkan Lima Puluh, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. Suasana rapat berlangsung khidmat, penuh tanggung jawab, dan diwarnai semangat untuk memperjuangkan keadilan bagi warga.

Lahir dari Jeritan Masyarakat, Bukan Sekadar Simbol

Dalam pemaparannya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, H. Darius, menegaskan bahwa pembentukan pansus ini bukanlah langkah seremonial belaka, melainkan sebuah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi. Ia menekankan bahwa perkebunan plasma adalah hak konstitusional masyarakat, bukan pemberian atau bantuan sukarela dari perusahaan.

“Pansus ini dibentuk dengan tujuan utama mewujudkan pemenuhan hak perkebunan plasma. Ini adalah hak masyarakat, sehingga sifatnya sangat mendesak dan tidak bisa ditunda-tunda. Keberadaan plasma ini lahir dari jeritan hati masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan, yang selama ini merasakan adanya kesenjangan sosial yang cukup tajam antara perusahaan besar dengan warga sekitarnya,” ungkap Darius.

Lebih tegas lagi, ia meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi selama ini. Banyak pihak menganggap kewajiban plasma dapat digantikan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini dibantah keras oleh Darius.

“Sering kali kita mendengar, kewajiban plasma ini dianggap sudah selesai hanya dengan memberikan proposal atau program CSR. Ini adalah pemahaman yang keliru besar. Perlu ditegaskan: kewajiban plasma ini bukanlah inisiatif baik hati, melainkan kewajiban mutlak yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya di hadapan sidang paripurna.

Dukungan Mengalir: Papan Bunga Hingga Apresiasi Pers

Keputusan dewan ini mendapatkan sambutan positif yang luas. Berbagai elemen masyarakat, organisasi, hingga insan pers menyampaikan dukungan, salah satunya melalui kiriman papan bunga yang berisi ucapan selamat dan sukses bagi pansus yang baru terbentuk. Ucapan-ucapan tersebut menyiratkan harapan besar agar pansus ini benar-benar bekerja secara maksimal dan berpihak pada rakyat.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Menurutnya, pembentukan pansus ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Batu Bara hadir dan mendengarkan suara konstituennya.

“Terbentuknya Pansus Perkebunan Plasma 20 Persen ini menunjukkan keseriusan lembaga perwakilan rakyat dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ini juga merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat,” ujar Darmansyah.

Ia juga menegaskan bahwa landasan hukum pansus ini sangat kuat, merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional. “Kami berharap melalui pansus ini, amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat Batu Bara,” tambahnya.

Syarat Mutlak Perpanjangan Izin HGU

Lebih lanjut, Darmansyah menjelaskan tujuan mendasar dibalik kewajiban 20 persen lahan plasma tersebut. Mekanisme ini dirancang agar tercipta sistem kemitraan yang sehat antara perusahaan dan petani, bukan sekadar penguasaan lahan sepihak.

“Pembentukan pansus ini adalah tujuan kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan melalui sistem kemitraan. Perusahaan wajib menyediakan lahan plasma, terutama bagi mereka yang akan mengajukan perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha. Plasma ini adalah syarat mutlak. Tanpa memenuhi kewajiban ini, perpanjangan izin tidak layak diberikan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan poin krusial agar hak masyarakat tidak terdistorsi. Salah satu perhatian utama pansus adalah memastikan pengelolaan kebun plasma benar-benar berada di tangan petani, bukan dikuasai oleh pihak lain.

“Kita harus memastikan kebun plasma itu dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang justru dikendalikan oleh manajemen atau karyawan perusahaan. Prinsip dasarnya tetap: Plasma itu hak rakyat. Pemenuhan kewajiban ini akan menjadi catatan penilaian yang sangat serius saat evaluasi perpanjangan izin HGU dilakukan nanti,” tegas Darmansyah dengan tegas.

Harapan: Kerja Nyata Demi Keadilan

Dengan terbentuknya pansus ini, seluruh mata masyarakat Batu Bara kini tertuju pada kinerja para anggotanya. Diharapkan pansus dapat bekerja secara independen, transparan, dan objektif, melakukan pengecekan lapangan, mempelajari dokumen hukum, serta berdialog dengan semua pihak—termasuk perusahaan, dinas terkait, dan yang paling utama adalah masyarakat yang berhak.

Pansus Perkebunan Plasma 20 Persen ditantang untuk tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi mampu melahirkan rekomendasi konkret yang dapat dijadikan dasar kebijakan pemerintah daerah dalam memastikan setiap inci lahan plasma benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup warga Batu Bara.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama