![]() |
| Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, Tiga Orang Diamankan. |
BATU BARA. BADAR.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (28/05/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan kepolisian terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerah tersebut.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., didampingi oleh personel Satresnarkoba dan Satuan Samapta Polres Batu Bara. Sasaran penggerebekan berada di Jalan Sempurna Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, yang sebelumnya teridentifikasi sebagai lokasi yang kerap dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sebelum turun ke lokasi, seluruh personel yang terlibat terlebih dahulu mengikuti apel persiapan dan arahan pimpinan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hasil dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam kasus narkotika, beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Ketiga orang yang diamankan tersebut adalah:
1. Berinsial D (38), berprofesi sebagai pedagang ikan dan beralamat di Gang Sepakat I, Desa Bagan Dalam. Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa satu alat hisap vape merek IQ DJOY dan satu catridge vape merek 7Eleven.
2. Berinsial D (33), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam. Petugas menemukan barang bukti yang cukup lengkap pada tersangka ini, antara lain satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, sepuluh plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu timbangan elektrik, satu kotak kacamata, serta uang tunai sebesar Rp322.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
3. Berinsial Is (30), warga Gang Baru, Desa Bagan Dalam. Meskipun tidak ditemukan barang bukti di tangannya, hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan menunjukkan reaksi positif mengonsumsi narkotika.
AKP Arifin Purba menegaskan bahwa kegiatan GSN ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat luas.
"Kami berharap dengan adanya operasi seperti ini, angka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dapat terus ditekan, sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang bersih dari bahaya narkotika," ujar AKP Arifin.
Seluruh tersangka beserta barang bukti yang disita telah dibawa ke kantor Polres Batu Bara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Kasat Resnarkoba / Humas Polres Batu Bara)
Jurnalis: HR

