BADAR.CO.ID

KUHP Baru Dinilai Mengancam Negara Hukum, Badko HMI Jawa Timur Siap Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Dzulkarnain Jamil Ketua Bidang Hukum,
Foto: Dzulkarnain Jamil Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional Badko HMI Jatim.


Surabaya – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan diproyeksikan sebagai tonggak dekolonisasi hukum, kini menghadapi tantangan serius. Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional mengkritik bahwa peraturan tersebut mengandung kecenderungan berbahaya menuju negara disipliner, di mana hukum pidana beralih fungsi dari pengatur kejahatan menjadi pengawas moral, ekspresi, dan pikiran warga. Sabtu (3/1/2026).

Menurut Badko HMI Jawa Timur, KUHP Baru bukan sekadar produk legislasi, melainkan manifestasi relasi kuasa antara negara dan warga yang seharusnya dibatasi oleh prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, sejumlah pasal dianggap membuka ruang kriminalisasi selektif dan penafsiran represif.

“Hukum pidana adalah instrumen kekuasaan paling keras yang dimiliki negara. Ketika instrumen ini kehilangan orientasi etik dan kontrol publik, ia berubah dari alat keadilan menjadi alat ketakutan,” tegas Dzulkarnain Jamil, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional Badko HMI Jawa Timur.

Pasal Bermasalah dan Krisis Kepastian Hukum

Badko HMI Jawa Timur menyoroti empat pasal yang dianggap problematik:

1. Pasal 2 tentang Living Law: Berpotensi menciptakan hukum pidana tidak tertulis, membuka diskriminasi berbasis norma lokal, dan menggerus asas nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan tanpa undang-undang yang jelas).

2. Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara: Dinilai menghidupkan kembali semangat lèse-majesté dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

3. Kriminalisasi Ruang Privat: Termasuk kohabitasi, yang menunjukkan gejala over-criminalization dan campur tangan negara atas otonomi personal.

4. Pelemahan Rezim Pemberantasan Korupsi: Melalui penurunan ancaman pidana, yang bertolak belakang dengan pengakuan korupsi sebagai extraordinary crime.

“Di saat negara begitu aktif mengatur moral warganya, KUHP justru tampak lunak terhadap kejahatan struktural seperti korupsi. Ini adalah paradoks moral hukum pidana kita,” tambah Dzulkarnain.

Hukum Tanpa Etika adalah Kekuasaan Telanjang

Badko HMI Jawa Timur menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya pada teks KUHP Baru, melainkan pada watak kekuasaan yang akan menafsirkan dan menegakkannya. Dalam tradisi filsafat hukum kritis, hukum yang tidak disertai etika akan cenderung melayani stabilitas kekuasaan, bukan keadilan sosial.

Meskipun KUHP Baru memperkenalkan konsep progresif seperti restorative justice, pidana kerja sosial, dan pidana mati bersyarat, tanpa integritas aparat dan kontrol publik, konsep-konsep tersebut berisiko menjadi retorika tanpa daya emansipatoris.

Sikap Resmi dan Langkah Konstitusional

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Badko HMI Jawa Timur mengumumkan sikap resmi:

1. Menolak pemberlakuan KUHP Baru dalam bentuknya saat ini karena bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.

2. Akan mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal-pasal bermasalah ke Mahkamah Konstitusi.

3. Mendesak standardisasi tafsir aparat penegak hukum melalui pedoman interpretasi tunggal untuk mencegah kriminalisasi sepihak.

4. Mendorong pengawasan publik yang kuat dan partisipatif, termasuk keterlibatan pers, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

5. Mengajak masyarakat untuk terus menguji dan mengkritisi hukum, karena hukum yang kebal kritik adalah tanda awal otoritarianisme.

“KUHP Nasional tidak boleh diperlakukan sebagai kitab suci yang tertutup dari koreksi. Ia harus terus diuji, diperdebatkan, dan diperbaiki,” ujar Dzulkarnain.

Sejarah hukum mengajarkan bahwa masa depan hukum tidak ditentukan oleh tanggal berlakunya undang-undang, melainkan oleh keberanian moral warga untuk mengawasi kekuasaan. Badko HMI Jawa Timur percaya, negara hukum hanya akan bertahan jika hukum tunduk pada keadilan, bukan pada kekuasaan, dan perlawanan konstitusional menjadi kewajiban etis, bukan sekadar pilihan politik.

 (Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama