BADAR.CO.ID

Geruduk Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Asahan, LSM GAMPKER-TUMPAS Tekan Tindak Lanjut Kasus Dana BOS dan Pungutan PPDB

Geruduk Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan
Geruduk Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Asahan, LSM GAMPKER-TUMPAS Tekan Tindak Lanjut Kasus Dana BOS dan Pungutan PPDB.


Asahan – Puluhan pemuda yang tergabung dalam LSM Tuntutan Masyarakat Peduli Asahan (TUMPAS) bersama LSM Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMPKER) melaksanakan aksi damai yang penuh semangat di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (CabDisdik) Wilayah V Sumatera Utara, Kamis (30/01/2026). Aksi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan penyalahgunaan anggaran dan pungutan yang memberatkan masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan untuk menuntut transparansi proses pemeriksaan.

Dalam tuntutannya, kedua LSM meminta Gubernur Sumut melalui Kepala Dinas Pendidikan Sumut agar segera mengevaluasi kinerja beberapa Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Ka.CabDisdik) agar lebih proaktif mengawasi kinerja para kepala sekolah di wilayah tugasnya. Kordinator Aksi Andri S.P menjelaskan, peran Kacabdisdik Wilayah V sangat krusial dalam mengoptimalkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama setelah ditemukannya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

"Kita tidak ingin terulang lagi pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini dipertegas dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut No. 36.A/LHP/VIII.MDN/05./2025 tanggal 22 Mei 2025," ujar Andri S.P di hadapan wartawan. Dari hasil uji petik terhadap 22 SMAN, 5 SMKN, dan 3 SLBN, BPK RI menemukan pembayaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.633.166.708,05, di mana hanya Rp778.925.688,91 yang telah dikembalikan, sedangkan sisa Rp854.441.019,14 masih belum dipulihkan, termasuk di antaranya SMAN 1 Kisaran dengan nilai Rp177.504.000,-.

Saat berorasi, Andri S.P diterima oleh staf CabDisdik Wilayah V, M. Rizky, yang menyampaikan bahwa Kacabdisdik Yahfizam Parinduri sedang dalam tugas dinas ke Provinsi. Andri S.P menegaskan, "Kami akan datang minggu depan dan meminta Pak Yahfizam untuk berani memanggil para kepala sekolah SMAN/Swasta, SMKN/Swasta di wilayah kerjanya untuk menandatangani 'Fakta Integritas', agar bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu," tegasnya.

Di akhir pembicaraan, Andri S.P juga mengungkapkan kekhawatiran akan pungutan uang bulanan yang wajib dibayar siswa, di mana yang tidak membayar dilarang mengikuti ujian, serta biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang memberatkan keuangan orang tua atau wali siswa. M. Rizky menjanjikan akan menyampaikan pesan tersebut kepada Kacabdisdik Yahfizam Parinduri.

Setelah dari CabDisdik Wilayah V, massa bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan. Ketua LSM TUMPAS Toni Chaniago menyampaikan, "Kajari harus mempublikasikan hasil pemeriksaan terhadap para kepala sekolah yang baru-baru ini memenuhi panggilan pemeriksaan," teriaknya di depan gedung kejaksaan. Toni juga menyatakan, aksi kali ini sengaja menampilkan aksi badut dengan harapan, "Kinerja Kejaksaan Negeri Asahan jangan seperti badut, dianggap main-main oleh oknum yang diduga koruptor di Kabupaten Asahan," harapnya.

Aksi pendemo ditemui oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan H. Manurung, yang memberikan klarifikasi bahwa pihak kejaksaan memang telah memanggil beberapa kepala sekolah terkait temuan BPK RI dan akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Sebelum membubarkan diri dengan tertib, para pendemo meminta keseriusan kejaksaan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. "Jika tidak ada kabar perkembangan, kami pastikan akan kembali menyuarakan aspirasi," sambung Toni Chaniago.

Peristiwa ini menjadi cerminan dari kepekaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan pendidikan dan kebutuhan akan transparansi serta akuntabilitas lembaga pemerintah. Harapannya, tuntutan yang diajukan dapat segera ditindaklanjuti untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan bersih.

(Alon)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama