BADAR.CO.ID

Ketua KPU Tanjungbalai FRP dan 3 Pejabat Lain Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar

Ketua KPU Tanjungbalai FRP
Ketua KPU Tanjungbalai FRP dan 3 Pejabat Lain Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar.

TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai telah menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai berinisial FRP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana belanja hibah Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 sebesar Rp 1,258 miliar (sekitar Rp 1,2 miliar). Selain FRP, tiga orang pejabat KPU lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Rubiana menyampaikan hal itu kepada awak media pada Jumat (19/12/2025). Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan kerugian negara yang disebabkan oleh beberapa bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana hibah.

"Setelah kami periksa, ada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, mark up pembelanjaan barang atau jasa, serta kegiatan tanpa adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)," ungkap Bobon.

Tiga tersangka lainnya yang juga ditetapkan adalah EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai. "Empat orang kita tetapkan tersangka," tegas Bobon.

Bobon mengungkapkan, kasus bermula saat KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada TA 2023 dan Rp 10,7 miliar pada TA 2024. Adapun realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399, sedangkan sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 75 orang saksi dalam penyidikan ini. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,258 miliar yang berasal dari tiga poin penyimpangan yang sudah saya sebutkan," jelas Bobon.

Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 663.450.500 yang diambil dari sejumlah saksi. Bobon menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan wewenang atau kedudukan untuk memperoleh manfaat bagi diri sendiri atau orang lain atau kelompok orang yang menyebabkan kerugian bagi negara atau masyarakat. Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyuapan, pemerasan, atau pemberian sesuatu yang berharga untuk memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan urusan negara atau swasta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lemhanas) Kelas IIB Tanjungbalai. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

"Penahanan ini bertujuan untuk memudahkan penyidikan agar berjalan lancar dan mencegah terjadinya penghancuran bukti atau pelarangan saksi," tutup Bobon.

(Lam)

 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama