![]() |
| SLIK OJK: Era Baru Pengecekan Riwayat Kredit, Lebih Mudah dan Terintegrasi. |
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil alih pengelolaan sistem informasi riwayat kredit dari Bank Indonesia (BI), menandai era baru dalam pengecekan daftar pinjaman di Indonesia. Sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking kini bertransformasi menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang menawarkan akses lebih mudah dan terintegrasi bagi masyarakat.
Dari BI Checking ke SLIK: Apa yang Berubah?
Perubahan mendasar ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan informasi kredit kepada masyarakat dan lembaga keuangan. SLIK OJK tidak hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga mencakup peningkatan dalam infrastruktur teknologi dan integrasi data yang lebih komprehensif.
"Dengan SLIK, kami ingin memberikan akses yang lebih luas dan mudah kepada masyarakat untuk memeriksa riwayat kredit mereka," ujar Juru Bicara OJK dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Selasa (12/11/2025). "Hal ini penting agar masyarakat dapat lebih sadar akan kesehatan finansial mereka dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam pengelolaan kredit."
Akses Online Melalui Idebku: Kemudahan di Ujung Jari
Salah satu inovasi utama dari SLIK OJK adalah kemudahan akses melalui platform online Idebku (idebku.ojk.go.id). Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BI untuk mendapatkan informasi riwayat kredit. Cukup dengan mengakses situs Idebku, informasi debitur yang terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional OJK dapat diakses dengan mudah.
"Kami menyadari bahwa aksesibilitas adalah kunci. Oleh karena itu, kami mengembangkan Idebku agar masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk yang berada di daerah terpencil, dapat mengakses informasi kredit mereka hanya dengan menggunakan perangkat mobile atau laptop," jelas Juru Bicara OJK.
Cakupan Pinjaman yang Lebih Luas
SLIK mencakup berbagai jenis pinjaman, termasuk:
- Kredit Modal Kerja: Pinjaman yang digunakan untuk membiayai operasional bisnis.
- Kredit Kendaraan Bermotor: Pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor.
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pinjaman untuk pembelian properti.
- Investasi: Pinjaman untuk tujuan investasi.
- Kredit Tanpa Agunan (KTA): Pinjaman yang tidak memerlukan jaminan.
- Kartu Kredit: Fasilitas kredit yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi.
- Kredit dengan Jaminan: Pinjaman yang memerlukan jaminan aset.
Dengan cakupan yang luas ini, SLIK memberikan gambaran yang komprehensif mengenai seluruh aktivitas kredit seseorang.
Sistem Penilaian Kredit: Memahami Kesehatan Finansial Anda
SLIK menggunakan sistem penilaian kredit yang terdiri dari lima tingkatan:
1. Kredit Lancar: Pembayaran berjalan sesuai jadwal.
2. Dalam Perhatian Khusus (DPK): Terdapat keterlambatan pembayaran antara 1-90 hari.
3. Tidak Lancar: Terdapat keterlambatan pembayaran antara 91-120 hari.
4. Diragukan: Terdapat keterlambatan pembayaran antara 121-180 hari.
5. Macet: Terdapat keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari.
Debitur yang masuk dalam kategori kredit macet akan masuk dalam daftar hitam (blacklist), yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk mendapatkan fasilitas kredit di masa depan.
Langkah-Langkah Pendaftaran dan Akses SLIK Melalui Idebku: Panduan Lengkap
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar dan mengakses SLIK OJK melalui situs Idebku:
1. Akses Laman Idebku:
- Buka browser pada perangkat Anda dan kunjungi idebku.ojk.go.id.
- Klik tombol "Pendaftaran" untuk memulai proses pendaftaran.
2. Pengecekan Ketersediaan Layanan:
- Pilih Jenis Debitur (perseorangan atau badan usaha).
- Pilih Kewarganegaraan.
- Pilih Jenis Identitas Debitur (KTP atau Paspor).
- Masukkan Nomor Identitas yang sesuai.
- Masukkan kode Captcha yang ditampilkan.
- Klik "Selanjutnya".
- Jika kuota antrean pendaftaran penuh, Anda akan diminta untuk mencoba lagi nanti.
3. Pengisian Data Registrasi:
- Isi data diri dengan lengkap dan benar, termasuk:
- Nama Lengkap
- Jenis Kelamin
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Alamat Lengkap
- Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Alamat Email Aktif
- Nomor Telepon
- Pilih tujuan permohonan informasi SLIK.
- Masukkan nama ibu kandung.
- Klik "Selanjutnya".
4. Unggah Dokumen Pendukung:
- Unggah foto dokumen identitas (KTP atau Paspor).
- Unggah foto diri memegang kartu identitas.
- Unggah foto diri sesuai dengan contoh yang diberikan.
- Pastikan setiap foto berukuran maksimal 4 MB.
- Klik "Selanjutnya".
5. Pengajuan Permohonan:
- Periksa kembali seluruh data yang telah Anda masukkan.
- Pastikan alamat email yang Anda daftarkan aktif karena informasi SLIK akan dikirimkan ke alamat email tersebut.
- Ceklis pernyataan bahwa seluruh data yang disampaikan benar dan Anda tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku di OJK.
- Klik "Ajukan Permohonan".
- Anda akan menerima notifikasi pendaftaran berhasil beserta nomor pendaftaran. Simpan nomor pendaftaran ini untuk pengecekan status permohonan.
Pengecekan Status Permohonan
Untuk mengecek status permohonan SLIK, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kembali ke laman utama Idebku (idebku.ojk.go.id).
- Klik tombol "Status Layanan".
- Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.
- Status permohonan Anda akan ditampilkan.
OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkan informasi SLIK ke alamat email Anda paling lambat 1 hari setelah pendaftaran.
Dampak dan Manfaat SLIK OJK
Dengan adanya SLIK OJK, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam:
- Memantau dan mengelola informasi kredit mereka.
- Meningkatkan kesadaran akan kesehatan finansial.
- Mengambil keputusan yang lebih tepat dalam pengelolaan kredit.
- Memperoleh akses yang lebih adil dan transparan terhadap layanan keuangan.
SLIK OJK adalah langkah maju dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen jasa keuangan di Indonesia.
(Red)

