BADAR.CO.ID

Kejatisu Geledah Kantor Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium ke PT Pasu

Badar.co.id
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum perihal dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut, Kamis (13/11/2025).
 
Batu Bara– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait dugaan korupsi dalam penjualan aluminium kepada perusahaan swasta, PT Prima Alloy Steel Universal (Pasu). Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu pada hari Kamis (13/11/2025) dan berlangsung selama 6 jam.
 
Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Ruangan Direksi
 
Ketua tim penyidik, Polim Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan direksi. "Hari ini kami melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Inalum atas penyidikan penjualan aluminium aloy yang dilakukan PT Inalum secara tidak prudent," ujarnya.
 
Kerjasama Inalum dan PT Pasu Diduga Merugikan Negara
 
Kerjasama antara Inalum dan PT Pasu diduga dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian, yang berpotensi merugikan keuangan negara. "Jadi tanpa memikirkan resiko dengan mitranya yaitu PT Prima Alloy Steel Universal (PT Pasu), hal itu dilakukan tanpa mengevaluasi hasil penjualan yang kejadiannya pada tahun 2019," jelas Polim.
 
Namun, Polim belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah kerugian negara dan bagaimana kerjasama tersebut merugikan keuangan negara.
 
Skema Pembayaran D/A Tanpa Agunan
 
Kasus ini diduga terkait dengan skema pembayaran document against acceptance (D/A) tanpa agunan antara Inalum dan PT Pasu. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SK-020/DIR/2019, Inalum seharusnya memberlakukan sistem pembayaran di muka untuk seluruh transaksi penjualan guna menghindari gagal bayar yang merugikan perusahaan.
 
Ruangan yang Digeledah
 
Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai ruangan, termasuk:
 
- Ruangan Direktur Keuangan
- Ruangan Layanan Strategis
- Ruangan Produksi
- Ruangan Direktur Pelaksana
- Ruangan Pengembangan Bisnis
- Ruangan Direktur Human Capital
- Ruangan Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan
- Ruangan Penyimpanan Arsip
 
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
 
Dokumen yang Disita
 
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium dari PT Inalum kepada PT Pasu, laporan keuangan, dan dokumen lain yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.
 
Dasar Hukum Penggeledahan
 
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor. 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor. 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
 
Harapan Kejatisu
 
"Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," kata Indra.
 
Kejatisu berharap penggeledahan ini dapat mengungkap fakta-fakta yang diperlukan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut.
(Khang's)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama