BADAR.CO.ID

Pengguna Facebook Asahan Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik

Pencemaran Nama Baik
Pengguna Facebook Asahan Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik: Kitty Dayou Dayou," mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) Rabu (1/10/2025).

 

Kisaran, Asahan - Seorang pengguna Facebook asal Asahan, Nur Khairani, yang dikenal dengan akun "Kitty Dayou Dayou," mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk segera menyelesaikan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook lain bernama Kharisma (Suntik Putih).

Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, Nur Khairani menuntut keadilan melalui Dumas yang telah diajukannya. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Hasbi Sitorus, SH, Nur Khairani mengungkapkan bahwa kasus ini telah berjalan lebih dari dua bulan tanpa kejelasan yang memuaskan.

Menurut Nur Khairani, masalah ini bermula ketika terlapor menuduhnya menggunakan akun palsu dan melakukan penghinaan terhadap dirinya melalui siaran langsung (live) di Facebook. "Awalnya orang yang saya laporkan itu menuduh saya memakai akun palsu. Padahal saya sama sekali tidak tahu karena saat itu saya sedang bekerja," ujarnya pada Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan bahwa temannya lah yang memberitahukan bahwa dirinya telah dihina. "Bahkan dia masuk ke live Facebook saya, lalu berkomentar dengan kata-kata tidak senonoh. Kemarin dia juga mengunggah foto saat saya sedang live dengan kalimat yang menghina, bahkan mengajak orang lain melakukan ujaran kebencian terhadap saya," beber Nur Khairani.

Nur Khairani juga menyoroti bahwa penyidik telah memeriksa terlapor di sebuah kafe mewah di Kisaran pada Kamis (25/9/2025) lalu. "Namun saya dengar dari penyidik akan dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Yang membuat saya kurang nyaman, ada bahasa dari penyidik bahwa kemungkinan mediasi tidak akan menemukan titik temu, karena terlapor terus berdalih membela dirinya sendiri," katanya dengan nada kesal.

Tedy Harahap, suami pelapor, juga meminta penyidik Polda Sumut untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar ada efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial. "Semua bukti sudah kami serahkan, baik screenshot, keterangan saksi, maupun bukti petunjuk lainnya. Kami minta penyidik Polda Sumut benar-benar mengawal laporan ini supaya ada efek jera bagi pelaku bully dan pencemaran nama baik di media sosial. Bahkan ada bukti terbaru bahwa terlapor masih membuat status yang terkesan menyepelekan institusi kepolisian, khususnya Polda Sumut," tegas Tedy.

Sementara itu, Briptu Rahmat, penyidik dari Polda Sumut, membenarkan adanya laporan kasus pencemaran nama baik tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan dan upaya mediasi akan segera dijadwalkan.

"Semua sudah kami lakukan sesuai SOP. Pemeriksaan terhadap terlapor juga sudah dilakukan kemarin di sebuah kafe di Kisaran. Hal itu karena terlapor beralasan tidak bisa datang ke Polda, dengan alasan memiliki anak kecil yang tak bisa ditinggalkan. Dalam minggu ini kami akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi, jika saat mediasi tidak menemukan titik terang, kasus ini akan kami lanjutkan dengan menghadirkan ahli bahasa dan saksi lainnya agar segera selesai," jelas Briptu Rahmat melalui sambungan telepon WhatsApp.

(Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama