![]() |
Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025: Tahap Pengisian DRH Berakhir, Usul NI PPPK Dimulai. |
Batu Bara - Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 terus bergulir. Saat ini, memasuki tahap penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh para peserta. Setelah tahap ini rampung, proses akan dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Artikel ini mengulas tahapan-tahapan penting dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk mekanisme pengangkatan dan pelantikan.
Core Points:
- Pengisian DRH: Saat ini memasuki tahap pengisian DRH yang berlangsung hingga 22 September 2025.
- Usul Penetapan NI PPPK: Proses pengusulan NI PPPK Paruh Waktu telah dimulai sejak 28 Agustus dan akan berlangsung hingga 25 September 2025. Data yang diisi peserta akan diproses oleh instansi terkait.
- Penetapan NI PPPK: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung dari 28 Agustus hingga 30 September 2025. Ini adalah tahap akhir yang menandai peserta resmi diakui sebagai PPPK Paruh Waktu.
- Pelantikan PPPK Paruh Waktu: Pelantikan dimungkinkan dilaksanakan setelah penetapan NI sebagai tanda sah dimulainya masa tugas.
Siapa yang Melantik PPPK Paruh Waktu?
Menurut Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini diperjelas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), yang menyatakan bahwa PPK adalah pejabat di masing-masing instansi. Namun, belum ada kejelasan apakah pengangkatan ini sama dengan pelantikan, yang biasanya bersifat seremonial dan dilakukan oleh kepala instansi seperti gubernur, wali kota, atau menteri.
Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi acuan penting bagi instansi dan peserta yang lolos seleksi. Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, meliputi:
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PAN-RB.
- Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.
- Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- PPK mengusulkan perincian kebutuhan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri PAN-RB.
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis pengangkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Mekanisme NI PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam SE BKN 6/2025:
- PPK mengumumkan daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH.
- Peserta mengisi DRH dan menyampaikan dokumen secara elektronik.
- PPK mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN.
- Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan teknis NIPPPK Paruh Waktu.
- PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai format dalam Lampiran II, III, dan IV SE 6/2025.
Kesimpulan
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 terus berjalan sesuai jadwal. Para peserta diharapkan terus memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses administrasi.
Sumber: Berdasarkan data dari SSCASN BKN dan sumber informasi pemerintah lainnya
(Red)