Jelang Jatuh Tempo PBB 30 September, Bapenda Gencar Edukasi Masyarakat tentang Opsi Pembayaran yang Lebih Mudah dan Cepat
Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara, di bawah kepemimpinan Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, M.AP, terus berupaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menjelang batas akhir pembayaran PBB pada 30 September, Bapenda gencar melakukan sosialisasi mengenai berbagai kemudahan pembayaran yang tersedia.
Tidak Ada Lagi Transaksi Tunai di Bapenda
Dalam pernyataannya, Dr. Mei Linda Suryanti Lubis menegaskan bahwa Bapenda Kabupaten Batu Bara tidak lagi menerima pembayaran pajak secara tunai. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. "Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran langsung melalui Bank Sumut," ujarnya.
Opsi Pembayaran Digital yang Semakin Mudah
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Bapenda Kabupaten Batu Bara telah menyediakan berbagai opsi pembayaran digital yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Wajib pajak dapat memanfaatkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Blibli untuk membayar PBB. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui dompet digital serta mitra pembayaran lainnya seperti Ketipus, Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara.
Si Cepol: Aplikasi Cek Riwayat Piutang PBB
Sebagai inovasi untuk memudahkan wajib pajak, Bapenda Kabupaten Batu Bara telah meluncurkan aplikasi "Sicepol" yang dapat diakses melalui tautan batubara.go.id. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk memeriksa riwayat piutang PBB mereka dengan mudah dan cepat. "Dengan Si Jempol, wajib pajak dapat memantau status pembayaran PBB mereka tanpa harus datang ke kantor Bapenda," jelas Dr. Mei Linda.
Imbauan untuk Segera Membayar PBB Sebelum Jatuh Tempo
Dr. Mei Linda Suryanti Lubis juga mengingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB sebelum tanggal 30 September. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda yang dapat menambah beban wajib pajak. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara untuk segera memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran yang telah kami sediakan. Jangan tunda lagi, segera bayar PBB Anda sebelum jatuh tempo," tegasnya.
Upaya Bapenda dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Kabupaten Batu Bara untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Dengan memberikan kemudahan dan sosialisasi yang intensif, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat, sehingga pembangunan di Kabupaten Batu Bara dapat berjalan lebih optimal.
Kesimpulan
Dengan berbagai kemudahan pembayaran yang telah disediakan, Bapenda Kabupaten Batu Bara berharap masyarakat dapat lebih aktif dan partisipatif dalam membayar PBB. Langkah ini tidak hanya membantu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara.
(Khang's)