BADAR.CO.ID

Polres Batu Bara Musnahkan Narkotika Senilai Miliaran Rupiah, Bukti Komitmen Berantas Narkoba

Polres Batu Bara Musnahkan Narkotika
Keterangan Foto: Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, bersama Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, dan Kejaksaan Negeri Batu Bara, menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi yang akan dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Batu Bara, Sumatera Utara - Polres Batu Bara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi hasil dari beberapa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Pemusnahan ini dilaksanakan pada hari Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari empat laporan polisi (LP) yang berbeda, yaitu:

1. LP/172/VIII/2025/S/ RES BB/POLDA SUMUT, tanggal 10 Juli 2025

2. LP/188/IV/2025/SU/RES BB/POLDA SUMUT, tanggal 01 Agustus 2025

3. LP/145/V/2025/RES BB/POLDA SUMUT, tanggal 31 Mei 2025

4. LP/108/IV/2025/SU/ RES BB/POLDA SUMUT, tanggal 26 April 2025

Kasus-kasus tersebut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di beberapa lokasi di wilayah Batu Bara, termasuk di Serbang Tol Kuala Tanjung, Desa Seimuka, dan Kelurahan Lima Puluh Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial SK IR, MAS IR, G. P. S., D. S., SM, dan Bl.

Kronologi Singkat Kasus:

- LP/172/VIII/2025: Penangkapan dua orang laki-laki di Serbang Tol Kuala Tanjung dengan barang bukti 1 bungkus sabu.

- LP/188/VIII/2025: Penangkapan dua orang di Desa Seimuka dengan barang bukti 26 bungkus sabu, 11 bungkus pil ekstasi, dan sejumlah barang bukti lainnya.

- LP/145/V/2025: Penangkapan satu orang di Kelurahan Lima Puluh Kota dengan barang bukti 1 gulungan dan 25 bungkus ganja kering.

- LP/108/IV/2025: Penangkapan satu orang di areal perkebunan sawit Desa Gambus Laut dengan barang bukti 4 bungkus sabu.

Barang Bukti yang Dimusnahkan:

- Sabu: 27.376,49 gram

- Ganja: 24.574 gram

- Ekstasi: 22.092,27 gram

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Kepala BNN Kab. Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, Kajari Kab. Batu Bara Dicky Oktavia, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan, serta perwakilan dari Bidlabfor Polda Sumut dan berbagai media.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

"Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas narkoba di Batu Bara. Kami berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kami," ujar AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

(Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama