BADAR.CO.ID

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bersama untuk Perayaan HUT ke-80 RI

Badar.co.id
Foto ; Presiden RI Prabowo Subianto : Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bersama untuk Perayaan HUT ke-80 RI.



Jakarta - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Alasan di Balik Penetapan Hari Libur

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih aktif dalam memeriahkan perayaan kemerdekaan dan menumbuhkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas.

Imbauan untuk Masyarakat

Juri juga mengimbau masyarakat untuk menghidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas dan semangat kebangsaan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa, serta memotivasi masyarakat untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.

Kegiatan Perayaan HUT ke-80 RI

Dalam perayaan HUT ke-80 RI, masyarakat diharapkan dapat menggelar berbagai kegiatan yang bersifat edukatif dan partisipatif. Kegiatan ini dapat berupa perlombaan tradisional, karnaval kemerdekaan, dan lain-lain. Dengan demikian, perayaan kemerdekaan dapat menjadi momentum untuk mempererat tali persaudaraan dan memupuk semangat nasionalisme.

Pesan dari Pemerintah

Pemerintah berharap bahwa penetapan hari libur bersama pada 18 Agustus 2025 dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian, perayaan HUT ke-80 RI dapat menjadi momen yang bersejarah dan membawa kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia ¹.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama