Batu Bara, Badar.co.id - Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Kasus ini terungkap setelah personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika shabu untuk dijual.
Tersangka dalam kasus ini adalah WP alias Y, laki-laki berusia 25 tahun, wiraswasta, agama Islam, alamat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika shabu berat brutto 0,21 gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, uang tunai sebesar Rp 500.000, dan 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna hitam.
Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, sekira pukul 01.30 WIB, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika shabu untuk dijual. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
Polres Batu Bara telah melakukan beberapa tindakan, antara lain: Mengamankan tersangka, Menyita barang bukti dan lainnya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu ini dan berharap dapat terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.(Boys-4)