Batu Bara, Badar.co.id - Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara melaksanakan Rapat Koordinasi Pendampingan Forkopimda terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik dengan PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar pada Senin, 16 Juni 2025 di ruang kerja Sekda Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan Rapat Koordinasi
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekdakab Batu Bara, Norma Deli Siregar, SE. MM dan dihadiri oleh Kajari Batu Bara, Polres Batu Bara, perwakilan Kodim 0208 AS, perwakilan PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar dan Plt Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara beserta jajarannya. Dalam rapat tersebut, didapat kesepakatan bahwa akan diadakan Rekonsiliasi Data baik secara langsung maupun secara permintaan tertulis terhadap data pelanggan PLN.
Kesepakatan dan Agenda
Selain itu, terdapat agenda untuk survey bersama dengan Pihak PLN. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan akan ada suatu penetapan dan penerapan PBJT yang jelas dan transparan untuk memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara kepentingan sosial dan konsumen.
Peran Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Batu Bara memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak yang dapat menciptakan lingkungan fiskal yang sehat, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Batu Bara.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan akan ada kemajuan dalam pengelolaan PBJT atas tenaga listrik di Kabupaten Batu Bara. Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar dapat bekerja sama untuk memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara kepentingan sosial dan konsumen, serta menciptakan lingkungan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.