BADAR.CO.ID

Gubernur Sumut Bobby Nasution Buka Suara Terkait OTT KPK yang Menjerat Kadis PUPR

Badar.co.id

Gubernur Sumut Bobby Nasution Buka Suara Terkait OTT KPK yang Menjerat Kadis PUPR.


Medan, badar.co.id - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, akhirnya angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. OTT ini dilakukan pada Kamis (26/6) malam dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Bobby Nasution menyatakan bahwa Pemprov Sumut sangat menyayangkan penangkapan Topan Obaja Putra Ginting oleh KPK. Namun, ia juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut akan menghargai keputusan apa pun yang diambil oleh KPK.

"Pak Topan yang di-OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan. Kami dari Pemprov Sumut menghargai keputusan apa pun dari KPK," kata Bobby pada Senin (30/6).

Dalam kesempatan itu, Bobby juga mengimbau kepada seluruh anak buahnya di jajaran Pemprov Sumut untuk tidak melakukan tindakan serupa. Ia menekankan pentingnya amanah dalam menjalankan tugas dan wewenang.

"Semua peluang (korupsi) terbuka, sebaik-baiknya sistem yang kami lakukan. Kami (harus) bisa mengontrol dan mawas diri, karena apa kami lakukan diamanahkan. Kami juga diberikan wewenang, ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggung jawab dan wewenangnya," ucapnya.

Bobby juga mengklaim telah mengingatkan kepada anak buahnya untuk tidak melakukan korupsi. "Kami sudah diingatkan jangan korupsi. Jangan ada kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua tidak ada, bekerja untuk masyarakat," ujarnya.

OTT KPK ini terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut dengan total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. Proyek-proyek yang terlibat antara lain:

Proyek Pembangunan Jalan:

-Pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar

-Pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

Proyek Pemeliharaan Jalan:

-Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar

-Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar

Kelima tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah:

- Topan Obaja Putra Ginting: Kepala Dinas PUPR Sumut.

-RES: Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

- HEL: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

- KIR: Direktur Utama PT DNG.

- RAY: Direktur PT RN.

KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya yang terkait dengan kasus ini.

|BACA JUGA:

KPK Kembali Lakukan OTT di Sumut





SPONSOR
Lebih baru Lebih lama