Menurut kronologis kejadian, korban mengalami luka robek di bahu kiri akibat ditikam oleh pelaku. Pelapor, Idris S, 63 tahun, warga setempat, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras setelah melihat korban datang ke rumahnya dengan kondisi berdarah-darah.
Polsek Medang Deras berhasil menangkap pelaku, Muhammad Badri Als Sibat Als Pandu, 42 tahun, warga Dusun II Pematang Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Pelaku ditangkap di Jalan Bangau Link. III Kelurahan Pangkalan Dodek pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Polsek Medang Deras menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 buah pisau belati, 1 helai baju warna hitam kotak-kotak, dan 1 helai celana panjang.
Polsek Medang Deras telah melakukan beberapa tindakan, yaitu: Cek TKP, Riksa korban dan saksi-saksi, Sita barang bukti.
Polsek Medang Deras berencana untuk melakukan beberapa tindakan lanjutan,
Sita barang bukti, Visum Et Revertum terhadap korban, Riksa saksi-saksi, Riksa tersangka, Kirim SP2HP kepada pelapor, Kirim berkas ke JPU.