Batu Bara, Badar.co.id - Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap setelah personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penggrebekan di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU. Ahmad Fahmi, SH Menerangkan Kepada Awak media bahwa Dalam penggrebekan tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EP, 28 tahun, warga Komp. PT. EMHA Kebun Lk. VII Desa Sipare-Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir Pil MDMA/Ekstasi dengan berat brutto 2,9 gram, 1 unit handphone merk Samsung A20 warna biru, dan 1 unit sepeda motor Vario warna merah tanpa nomor polisi. Rabu (21/5/2025).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki/menyimpan narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara telah melakukan beberapa tindakan, yaitu: Mengamankan tersangka, Menyita barang bukti, Mengembangkan jaringan, Gelar perkara, Mengambil keterangan saksi-saksi.
Polres Batu Bara berencana untuk melakukan beberapa tindakan lanjutan, yaitu: Proses sidik, Mengungkap jaringan, Mengirim barang bukti ke Labfor, Gelar perkara.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Res Narkoba Polres Batu Bara. Polres Batu Bara akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Red)