Masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam.
Sandi menekankan bahwa premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme dan menindak tegas pelaku premanisme.
Sandi juga menekankan bahwa sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.
Polri telah berhasil mengungkap ribuan kasus premanisme dari seluruh satuan kewilayahan. Polri akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan sejuk.
Polri mengajak masyarakat untuk melawan premanisme dengan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Dengan sinergisitas dan penindakan tegas, Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.