Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi di Bekasi, Pelaku Dilaporkan ke Polisi.(Badar.co.id).
Bekasi, Badar.co.id - Sebuah kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Jalan Ruko Lavenza RA 4 Nomor 20, Villa Mutiara 1, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 20 Mei 2025. Korban, yang masih di bawah umur, mengalami luka sobek di bagian mata kanan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama Sony.
Menurut laporan polisi, kejadian tersebut bermula ketika terduga pelaku selesai makan dan duduk di depan teras sambil merokok. Korban yang sedang bermain tidak sengaja menendang wajan penggorengan, sehingga terduga pelaku menanyakan kepada korban mengapa melakukan hal tersebut. Korban menjawab menggunakan bahasa Sunda dengan kata "naon", yang ternyata membuat terduga pelaku tersinggung.
Terduga pelaku kemudian mengangkat kursi dan memukulnya ke arah korban, menyebabkan korban mengalami luka sobek di bagian mata kanan akibat terkena kaki kursi. Orang tua korban, Yani Vitriani, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, dengan nomor laporan lp/b/1903/V/225 spkt/polres metro bekasi/polda metro Jaya.
Laporan tersebut menyebutkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Polres Metro Bekasi telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penganiayaan ini. Ketua Macan Asia Indonesia Armansyah, SE mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini.
" Kapolres Metro Bekasi untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku." Ujar Arman Ketua Macan Asia Indonesia.