MrJazsohanisharma
BADAR.CO.ID

Kejaksaan Negeri Asahan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Badar

Kejaksaan Negeri Asahan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa. (Badar.co.id)


SPONSOR

Asahan, Badar.co.id- Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 525 juta. Kedua tersangka tersebut adalah ST, Kepala Desa Punggulan, dan SY, Kaur Keuangan Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. ( 26/5/2025).

ST dan SY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-02/L.2.23/Fd.1/05/2025 dan PRINT-03/L.2.23/Fd.1/05/2025 pada tanggal 21 Mei 2025. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kab. Asahan T.A 2023 dan 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.23/Fd.1/05/2025 dan PRINT-02/L.2.23/Fd.1/05/2025 pada tanggal 26 Mei 2025, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai 14 Juni 2025.

Penahanan ini merupakan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Asahan untuk menindaklanjuti kasus korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 525 juta. Dengan penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Kejaksaan Negeri Asahan akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Lebih baru Lebih lama