Batu Bara, Badar.co.id - Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Polsek Medang Deras Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penganiyaan yang terjadi antara Muhammad Syah Nasution (korban) dan Ismail Harahap (tersangka).
Kejadian penganiyaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Mesjid Timur Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Korban dan tersangka terlibat dalam sebuah pertengkaran yang berujung pada penganiyaan oleh tersangka terhadap korban.
Restorative Justice
Kegiatan RJ dilaksanakan sebagai upaya untuk mencapai perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan.
Kegiatan RJ berjalan dengan aman dan lancar. Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, menyatakan bahwa kegiatan RJ tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan perdamaian dan keharmonisan antara masyarakat.
Setelah kegiatan RJ, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah: Melengkapi berkas perkara, Penghentian penyelidikan/penyidikan, Koordinasi dengan pihak terkait.
Dengan demikian, kasus penganiyaan tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan harmonis.
Sumber: Humas Polres Batu Bara