Batu Bara, Badar.co.id - Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap lokasi galian C ilegal yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, pada Sabtu (14/2/25). Penindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aktivitas galian C ilegal yang merugikan negara.
Dari penindakan yang dilakukan, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial RA dan RT alias Mambo. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam aktivitas galian C ilegal di lokasi tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, mengatakan bahwa penindakan lokasi galian C ilegal ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Dari lokasi galian C ilegal tersebut, turut disita barang bukti berupa dua alat berat dan truk cold diesel. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan dan persidangan.
Rudi mengungkapkan bahwa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi berkas perkaranya telah dikirim ke pihak kejaksaan Kejati Sumut untuk segera disidangkan di pengadilan. "Berdasarkan pemeriksaan, aktivitas galian C ilegal itu sudah berjalan beberapa waktu," ungkapnya.
Rudi menegaskan bahwa Polda Sumut terus bergerak melakukan penindakan lokasi-lokasi galian C ilegal yang merugikan negara. "Sesuai perintah Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, siapapun yang terlibat melakukan aktivitas galian ilegal akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Dengan demikian, Polda Sumut menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti aktivitas galian C ilegal yang merugikan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
(Khang's)