Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt
JAKARTA – Pergantian kepemimpinan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menjadi babak baru dalam dinamika kelembagaan Istana Kepresidenan. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Pemberhentian Listyo Sigit ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), menyusul perkembangan perkara hukum yang melibatkan dirinya. Pemerintah kemudian menunjuk Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan fungsi dan tanggung jawab Kepala Staf Kepresidenan guna memastikan kesinambungan tugas kelembagaan.
Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden telah mengambil keputusan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut melalui penunjukan pelaksana tugas.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Perkembangan Hukum Jadi Latar Pergantian
Pergantian jabatan tersebut tidak terlepas dari perkembangan proses hukum yang tengah berjalan. Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Mensesneg menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian diambil setelah Presiden menerima perkembangan terkait perkara tersebut.
Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.
Keputusan Presiden memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan KSP juga memperlihatkan bahwa penataan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan berkaitan erat dengan aspek hukum, administrasi, dan tanggung jawab kelembagaan.
Ariyo Windutomo, Sosok yang Dipercaya Mengisi Kekosongan
Letjen TNI Ariyo Windutomo bukan sosok baru di lingkungan Istana Kepresidenan. Sebelum ditunjuk sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan, ia menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Pengalaman tersebut menjadi modal dalam menjalankan tugas sementara di KSP, terutama dalam menjaga koordinasi kelembagaan dan mendukung pelaksanaan agenda strategis Presiden.
Penunjukan Ariyo sekaligus menempatkan seorang perwira tinggi TNI pada posisi penting yang berhubungan dengan pengawalan program prioritas pemerintahan.
Namun, penugasan sebagai pelaksana tugas memiliki karakter sementara. Penetapan pejabat definitif Kepala Staf Kepresidenan menjadi bagian dari tahapan berikutnya dalam penataan kelembagaan di lingkungan Istana.
Kesinambungan Kelembagaan Menjadi Perhatian
Kantor Staf Kepresidenan memiliki peran strategis dalam membantu Presiden mengendalikan, mengoordinasikan, serta memantau pelaksanaan program prioritas nasional dan berbagai kebijakan pemerintahan.
Karena itu, pergantian pimpinan tidak hanya berkaitan dengan perubahan personel, tetapi juga menyangkut kesinambungan fungsi koordinasi dan pengawasan program pemerintah.
Penunjukan Ariyo Windutomo diharapkan memastikan pelaksanaan tugas KSP tetap berjalan di tengah dinamika yang berkembang.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada proses hukum yang melibatkan Listyo Sigit serta langkah Presiden dalam menentukan kepemimpinan definitif KSP.
Pergantian ini menjadi pengingat bahwa jabatan strategis dalam pemerintahan tidak hanya menuntut kemampuan menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Kini, dinamika di Istana Kepresidenan memasuki fase baru. Kesinambungan pemerintahan dan penegakan hukum menjadi dua aspek yang akan terus menjadi perhatian dalam perkembangan selanjutnya.

