Sekolah di Batu Bara Terapkan PJJ Akibat Kabut Asap, Bagaimana Mekanisme Pembagian MBG bagi Siswa?
BATU BARA – Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada 19–21 Oktober 2026, memunculkan perhatian terhadap keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu hal yang perlu dipastikan ialah bagaimana mekanisme penyaluran makanan bergizi kepada siswa selama kegiatan belajar berlangsung dari rumah.
Kebijakan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Nomor 400.3/2815-SR tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap serta Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tertanggal 16 Oktober 2026.
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Yasser Abdillah, S.STP., itu ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Batu Bara.
Keselamatan Siswa Menjadi Prioritas
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menginstruksikan pelaksanaan PJJ mulai 19 hingga 21 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/SX/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Selama PJJ, satuan pendidikan diminta memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan secara efektif dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik, termasuk keterbatasan perangkat dan akses internet.
Selain itu, pendidik dan orang tua diminta mengutamakan kesehatan serta keselamatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara tidak sehat.
Namun, selain keberlangsungan proses pembelajaran, pemenuhan kebutuhan gizi anak juga menjadi perhatian yang tidak kalah penting, khususnya bagi siswa penerima manfaat program MBG.
Bagaimana Penyaluran MBG Selama PJJ?
Penerapan PJJ membuat pola kegiatan siswa berubah dari belajar di sekolah menjadi belajar dari rumah. Kondisi ini memerlukan kejelasan mengenai mekanisme penyaluran MBG agar program pemenuhan gizi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas terkait dan pihak pelaksana program MBG perlu memberikan penjelasan mengenai skema penyaluran selama PJJ, termasuk apakah makanan tetap didistribusikan, apakah terdapat penyesuaian jadwal, serta bagaimana mekanisme pengambilan atau pengantaran kepada penerima manfaat apabila kebijakan tersebut memungkinkan.
Kejelasan tersebut penting agar orang tua tidak mengalami kebingungan mengenai hak dan mekanisme penerimaan makanan bergizi bagi anak-anak mereka selama pembelajaran berlangsung dari rumah.
Meski demikian, surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang menjadi dasar pemberlakuan PJJ tersebut tidak secara khusus mengatur mekanisme pembagian MBG. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah makanan akan dibagikan langsung kepada siswa, diantarkan ke rumah, atau menggunakan mekanisme lain.
Ketentuan penyaluran MBG selama periode tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang dan pengelola program di wilayah masing-masing.
Koordinasi Lintas Sektor Diperlukan
Pelaksanaan PJJ dan keberlanjutan program MBG membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, pihak penyelenggara MBG, serta orang tua siswa.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan kebijakan penanganan kabut asap tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai layanan pendidikan maupun pemenuhan kebutuhan gizi anak.
Jika terdapat perubahan mekanisme penyaluran, informasi sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada orang tua melalui saluran komunikasi resmi agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pelaksanaan distribusi makanan juga perlu memperhatikan keamanan pangan, kebersihan, waktu pengantaran, serta kondisi makanan agar tetap layak dikonsumsi.
Hal tersebut penting mengingat kondisi udara yang tidak sehat menjadi salah satu alasan diberlakukannya PJJ. Upaya menjaga kesehatan anak hendaknya dilakukan secara menyeluruh, baik dalam proses pembelajaran maupun dalam pemenuhan kebutuhan gizi.
Masyarakat Menanti Kejelasan Kebijakan
Pemberlakuan PJJ pada 19–21 Oktober 2026 merupakan langkah yang diarahkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap.
Kini, masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan MBG selama kebijakan tersebut berlangsung.
Penjelasan resmi dari instansi terkait akan membantu orang tua memahami mekanisme penyaluran makanan bergizi sekaligus mencegah beredarnya informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing, sehingga pelaksanaan PJJ dan program MBG dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Dengan koordinasi yang baik dan komunikasi yang transparan, perlindungan kesehatan siswa, keberlangsungan pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan gizi anak diharapkan dapat berjalan beriringan.

