Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba Gelar Operasi Sarang Narkoba, AKP Arifin Purba Pimpin Penindakan di Medang Deras
BATU BARA — Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (15/10/2026), petugas mengamankan tiga pria di kawasan Sungai Padang, Dusun Lalang, Desa Sono, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pelaksanaan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba untuk menekan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
AKP Arifin Purba pimpin langsung operasi
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel dan menerima arahan yang dipimpin AKP Arifin Purba. Setelah persiapan tersebut, tim gabungan melaksanakan penindakan di kawasan Sungai Padang, Dusun Lalang, Desa Sono.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan tiga pria berinisial MY (45), ALP (24), dan H (39). Berdasarkan informasi yang tersedia, ketiganya berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang-barang yang diamankan meliputi dua plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, satu paket kecil yang juga diduga sabu, 11 alat isap sabu atau bong, satu timbangan digital, satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan penjualan narkotika, serta dua bungkus plastik klip.
Temuan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti penyidik untuk memastikan kandungan zat, fungsi barang, dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Pemeriksaan menyeluruh menjadi tahapan penting
Keberadaan plastik klip berisi dugaan sabu, alat isap, timbangan digital, dan buku catatan memerlukan pemeriksaan secara menyeluruh. Penyidik perlu memastikan fakta mengenai barang-barang tersebut melalui prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap zat yang diduga narkotika.
Keterkaitan setiap barang dengan orang yang diamankan juga harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Dengan demikian, penentuan peran dan status hukum masing-masing orang tidak didasarkan pada dugaan semata.
Dalam konteks pemberantasan narkotika, penindakan di lapangan perlu diikuti penyidikan yang profesional, pengelolaan barang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyampaian informasi perkembangan perkara secara proporsional.
Sinergi lintas instansi dalam pemberantasan narkotika
Pelibatan Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, BNNK Batu Bara, dan Satpol PP memperlihatkan adanya koordinasi lintas unsur dalam pelaksanaan operasi.
Sinergi tersebut menjadi salah satu unsur pendukung dalam upaya pemberantasan narkotika. Namun, efektivitas penanganan perkara tetap harus dilihat dari hasil pemeriksaan, kepatuhan terhadap prosedur, dan tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.
Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Partisipasi masyarakat diharapkan disertai informasi yang dapat diverifikasi dan disampaikan melalui saluran resmi, tanpa tindakan main hakim sendiri atau penyebaran tuduhan yang belum terbukti.
Operasi Sarang Narkoba di Medang Deras menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Batu Bara. Perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan barang bukti, dan status hukum ketiga pria yang diamankan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Heriadi Putra)


