BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terki

Kades SD Disebut Terjaring Razia Karaoke SL, Surat Perjanjian Disorot, Azwar dan Ahmad Fahmi Desak Evaluasi


Kades SD Disebut Terjaring Razia Karaoke SL, Surat Perjanjian Disorot, Azwar dan Ahmad Fahmi Desak Evaluasi


BATU BARA — Seorang kepala desa di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, berinisial SD, disebut termasuk dalam lima orang yang terjaring razia Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara di tempat hiburan Karaoke SL,  (pada Rabu malam (30/9/2026).). Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai surat perjanjian yang disebut ditandatangani SD dan disaksikan Camat Priyo Pratomo, S.T.

Menyikapi persoalan itu, M. Azwar Simanjuntak, S.E., tokoh Partai Demokrat Kabupaten Batu Bara, dan Ahmad Fahmi Lubis, Ketua DPC Jagatara Kabupaten Batu Bara, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan evaluasi secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keduanya menilai persoalan yang melibatkan aparatur pemerintahan desa perlu ditindaklanjuti secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Namun, setiap langkah harus tetap didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.

BNNK Batu Bara Benarkan Razia

Kasubbag Umum BNNK Batu Bara, Zulfikar, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya kegiatan razia di Karaoke SL tersebut. Ia juga membenarkan bahwa salah satu dari lima orang yang terjaring merupakan kepala desa di Kecamatan Datuk Tanah Datar berinisial SD.

Meski demikian, informasi mengenai seseorang yang terjaring razia tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana narkotika.

Kepastian mengenai hasil pemeriksaan, status hukum, serta ada atau tidaknya pelanggaran harus merujuk pada keterangan resmi dan hasil penanganan aparat berwenang.

Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kelima orang yang terjaring, termasuk perkembangan penanganan terhadap SD.

Surat Perjanjian yang Ditandatangani SD Menjadi Sorotan

Perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai surat perjanjian yang disebut ditandatangani SD di atas meterai dan disaksikan Camat Priyo Pratomo, S.T.

Dalam kutipan dokumen tersebut, SD disebut menyatakan:
“Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas Pemerintah Desa.”

Dokumen tersebut disebut dibubuhi tanda tangan SD dan Camat Priyo Pratomo.

Namun, hingga naskah ini disusun, belum diperoleh penjelasan lengkap mengenai latar belakang penerbitan surat, peristiwa yang mendasarinya, tujuan pembuatannya, maupun kedudukannya dalam proses pembinaan atau administrasi pemerintahan desa.

Keberadaan surat tersebut karena itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa SD telah terbukti melakukan pelanggaran tertentu. Isi dokumen juga perlu dijelaskan dalam konteks yang utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab pemerintah daerah. Apakah surat tersebut merupakan bagian dari pembinaan aparatur desa? Peristiwa apa yang mendasari penandatanganannya? Apakah telah dilakukan pemeriksaan administratif? Dan bagaimana tindak lanjutnya berdasarkan peraturan yang berlaku?

Kejelasan mengenai hal-hal tersebut penting agar penanganan persoalan ini tidak hanya bertumpu pada informasi yang berkembang di masyarakat.

Azwar: Bupati Harus Mengevaluasi secara Objektif

M. Azwar Simanjuntak, S.E., meminta Bupati Batu Bara melalui perangkat daerah terkait menelaah persoalan tersebut secara serius dengan tetap mengedepankan objektivitas dan kepastian hukum.

Menurut Azwar, kepala desa memiliki tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemeliharaan kepercayaan masyarakat.

“Persoalan dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama kepala desa di Kabupaten Batu Bara harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Kepala desa merupakan pelayan masyarakat yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Azwar di Lima Puluh, Kamis (15/10/2026).

Ia meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

“Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan karena dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan desa,” katanya.

Azwar menegaskan, evaluasi harus dilakukan berdasarkan fakta, bukan tekanan ataupun asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya berharap Bupati Batu Bara melakukan evaluasi secara objektif dan mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi persyaratan. Namun, kita juga harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menjatuhkan kesimpulan sebelum ada kejelasan status hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan dan kesetaraan harus menjadi landasan dalam penanganan setiap persoalan yang melibatkan aparatur pemerintahan.

“Prinsipnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Kepentingan masyarakat, integritas pemerintahan desa, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Ahmad Fahmi Minta Pemerintah Tidak Membiarkan Persoalan Tanpa Kejelasan

Senada dengan Azwar, Ketua DPC Jagatara Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fahmi Lubis, meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap informasi yang berkembang ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.

Menurutnya, aspirasi masyarakat perlu diperhatikan, tetapi keputusan pemerintah harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi.

“Kami memandang persoalan dugaan keterlibatan kepala desa dalam penyalahgunaan narkotika ini harus ditangani secara serius dan transparan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara perlu memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap informasi yang berkembang ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujar Ahmad Fahmi, Kamis (15/10/2026).

Ia berharap Bupati Batu Bara berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan aparat penegak hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.

“Kami berharap Bupati Batu Bara melalui perangkat daerah terkait segera melakukan evaluasi sesuai kewenangannya serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” katanya.

Ahmad Fahmi menegaskan bahwa tindakan administratif tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

“Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk dijatuhi sanksi administratif, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya sesuai prosedur. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya harus dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aparatur pemerintahan perlu menjaga integritas dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Ancaman Pidana Narkotika Bergantung pada Perbuatan dan Hasil Pembuktian

Persoalan narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, bergantung pada jenis perbuatan, peran seseorang, golongan narkotika, serta unsur tindak pidana yang terbukti.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur berbagai ketentuan pidana, termasuk bagi penyalah guna untuk diri sendiri, serta pihak yang terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau peredaran gelap narkotika.

Pasal 127 mengatur ketentuan pidana bagi penyalah guna narkotika untuk diri sendiri. Sementara itu, undang-undang yang sama juga mengatur rehabilitasi medis dan sosial sesuai persyaratan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman pidana tidak dapat disamaratakan karena penerapan pasal bergantung pada perbuatan yang terbukti dan hasil pemeriksaan perkara.

Dalam konteks ini, seseorang yang terjaring razia tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pengguna, pemilik, atau pengedar narkotika tanpa hasil pemeriksaan dan dasar pembuktian yang sah.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia belum cukup untuk menyatakan SD terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika ataupun telah dijatuhi sanksi pidana. Oleh sebab itu, perkembangan penanganan dari pihak berwenang masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh.

Evaluasi Kepala Desa Harus Mengacu pada Ketentuan Perundang-undangan

Evaluasi terhadap kepala desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, beserta peraturan pelaksanaannya.

Pemerintah daerah dapat menelaah informasi yang relevan sesuai kewenangannya. Namun, setiap tindakan administratif harus memiliki dasar hukum, didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku.

Evaluasi juga harus dibedakan dari pemberhentian kepala desa. Seseorang yang disebut terjaring razia tidak otomatis kehilangan jabatannya. Penjatuhan sanksi maupun pemberhentian harus mengikuti persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan SD perlu ditangani melalui proses yang jelas, baik dalam aspek pemeriksaan dugaan tindak pidana maupun evaluasi administratif apabila memang terdapat dasar untuk melakukannya.

Kejelasan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangannya secara tepat sekaligus melindungi hak setiap pihak yang terlibat.

Dinas PMD Batu Bara Perlu Memberikan Penjelasan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara menjadi salah satu pihak yang perlu memberikan penjelasan mengenai langkah administratif yang dapat dilakukan sesuai kewenangannya.

Keterangan dari dinas tersebut diperlukan untuk memastikan apakah persoalan ini telah ditelaah, apakah terdapat proses pembinaan atau evaluasi terhadap yang bersangkutan, serta bagaimana mekanisme tindak lanjutnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Penjelasan resmi dari PMD juga penting untuk membedakan antara informasi yang berkembang di masyarakat, hasil pemeriksaan administratif, dan proses penanganan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Publik berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai tindak lanjut persoalan tersebut, sepanjang penyampaiannya tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak pihak-pihak terkait.

Klarifikasi kepada Camat dan PMD Masih Diperlukan

Tim awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Camat Priyo Pratomo, S.T., melalui WhatsApp untuk memperoleh penjelasan mengenai konteks surat perjanjian yang disebut ditandatangani SD dan disaksikannya. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SD, Camat Priyo Pratomo, Dinas PMD Kabupaten Batu Bara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik Menunggu Kejelasan, Bukan Spekulasi

Persoalan yang mencuat setelah razia di Karaoke SL ini membutuhkan penjelasan berdasarkan fakta, bukan spekulasi atau kesimpulan sepihak.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara diharapkan memberikan keterangan mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan sesuai kewenangannya. Sementara itu, aparat berwenang diharapkan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang dapat disampaikan kepada publik.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui mekanisme yang sah, sedangkan sanksi administratif maupun pidana hanya dapat diterapkan berdasarkan dasar hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai seorang kepala desa, melainkan juga menyangkut transparansi pemerintahan, integritas aparatur, pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan kepastian hukum.

Kejelasan dari pemerintah daerah dan aparat berwenang menjadi hal penting agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik, tetapi ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.(Tim)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama