BATU BARA — Sebanyak 11,41 gram sabu diamankan dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan Polres Batu Bara bersama personel gabungan di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Jumat (9/10/2026).
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menyasar Dusun II, Gang Yaman I/Firaun. Kegiatan merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan tiga laki-laki berinisial M.P. (33), A.S.S. (35), dan K.A. (32).
Barang bukti sabu yang ditemukan terdiri atas satu plastik klip kecil dengan berat 0,40 gram dan 10 plastik klip sedang dengan berat 11,01 gram. Dengan demikian, total berat sabu yang dilaporkan diamankan mencapai 11,41 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni plastik klip kosong, bong, kaca pirek, uang tunai Rp1.280.000, dua buku tabungan, tiga timbangan, tiga bungkus plastik, serta delapan pipet skop.
Keberadaan berbagai barang tersebut perlu didalami melalui pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, S.H., M.H., bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. Sejumlah satuan fungsi turut diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
Sebelum operasi dimulai, personel mengikuti apel dan arahan pimpinan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan tugas.
Pengungkapan barang bukti dalam kegiatan ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika. Namun, penentuan peran masing-masing orang yang diamankan tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang sah.
Polres Batu Bara mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan narkotika dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak berwenang.
Kerja sama masyarakat dan aparat diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman serta mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Heriadi. SH. C. Neg

