BADAR.CO.ID

Isu Internet Nasional Mati 25–27 September Dipastikan Hoaks, Komdigi Minta Masyarakat Tak Panik

Isu Internet Nasional Mati 25–27 September Dipastikan Hoaks, Komdigi Minta Masyarakat Tak Panik

JAKARTA – Kabar mengenai rencana pemadaman internet secara nasional selama tiga hari, yakni 25 hingga 27 September 2026, dipastikan tidak benar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan dokumen yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan kementerian tersebut merupakan dokumen palsu.

Kabar tersebut sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena isi dokumen seolah-olah menyebut adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang berdampak terhadap layanan internet di Indonesia.

Namun, Komdigi menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan maupun surat mengenai penghentian layanan internet nasional pada periode tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan dokumen berjudul “Surat Peringatan” yang beredar merupakan hasil pemalsuan. Dokumen tersebut diketahui mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Layanan Digital Tetap Berjalan

Penegasan pemerintah tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat yang sempat muncul terkait kemungkinan terhentinya berbagai aktivitas digital.

Komdigi memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler hingga jaringan fiber optik tetap beroperasi secara normal.

Pemerintah juga membantah klaim dalam dokumen palsu mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas digital seperti biasa, termasuk komunikasi, transaksi elektronik, penggunaan layanan perbankan serta kegiatan lainnya yang bergantung pada jaringan internet.

Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh

Beredarnya informasi tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menerima dan menyebarkan informasi digital, terutama dokumen yang membawa nama lembaga pemerintah.

Komdigi mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai maupun meneruskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Informasi mengenai kebijakan komunikasi dan kondisi layanan digital sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi pemerintah.

Pemerintah juga menegaskan masyarakat tidak perlu melakukan penarikan uang tunai secara besar-besaran atau menghindari transaksi elektronik hanya karena adanya isu pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM dipastikan tetap beroperasi normal.

Penyebar Dokumen Palsu Ditelusuri

Di sisi lain, Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah ruang digital digunakan untuk menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Bagi masyarakat, klarifikasi ini menjadi pengingat bahwa tampilan sebuah surat atau dokumen yang mencantumkan nama pejabat dan identitas lembaga pemerintah belum otomatis membuktikan keasliannya.

Di tengah derasnya arus informasi digital, memeriksa sumber dan melakukan verifikasi sebelum membagikan sebuah kabar menjadi langkah sederhana untuk mencegah informasi palsu semakin meluas.

Hingga keterangan Komdigi disampaikan pada Kamis (24/9/2026), tidak terdapat kebijakan pemadaman internet nasional pada 25–27 September 2026. Aktivitas internet dan layanan digital nasional dinyatakan tetap berjalan normal.
Editor: khang Akhyar
 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama