BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terki

Disdik Batu Bara Klarifikasi Sorotan LKS dan Paket Atribut Sekolah

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Yasser Abdilah, S. STP., Saat memberi Klarifikasi Terkait LKS dan Paket Atribut Sekolah.

 

BATU BARA — Sorotan terhadap pengadaan sejumlah kebutuhan penunjang pendidikan di Kabupaten Batu Bara mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan setempat. Persoalan tersebut mencakup penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta paket atribut sekolah yang disebut bernilai Rp310 ribu per siswa.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Yaser Abdillah, S.STP., menegaskan bahwa setiap persoalan pengadaan kebutuhan pendidikan perlu dilihat secara utuh, terutama dari sisi mekanisme, proses pembahasan, kesepakatan serta dokumen yang mendasarinya.

Menurut Yaser, kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan tidak seluruhnya dapat dilihat hanya dari ada atau tidaknya pembiayaan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pengelolaan dana pendidikan memiliki ketentuan tersendiri mengenai perencanaan, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Februari 2026 mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP dan menekankan tata kelola yang transparan serta akuntabel.

Terkait penggunaan LKS di UPT SDN 08 Tanjung Seri yang menjadi sorotan, Yaser menjelaskan bahwa LKS dapat digunakan sebagai bahan pendamping pembelajaran. Namun, apabila terdapat pengadaan yang melibatkan biaya orangtua, prosesnya perlu dilihat berdasarkan mekanisme yang berlaku di satuan pendidikan.

Ia menekankan bahwa keputusan pengadaan tidak semestinya dipahami sebagai keputusan sepihak tanpa melihat proses pembahasan bersama pihak terkait.

“Ini bukan pembenaran, melainkan perlunya klarifikasi yang akurat. Jika pengadaan ini terus dikaitkan dengan Disdik, maka perlu bukti berupa panduan yang jelas dari dinas secara formal, melalui surat edaran dan sejenisnya,” ujar Yaser.

Sementara terkait paket atribut sekolah senilai Rp310 ribu per siswa, Yaser mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah.

Menurutnya, kepala sekolah menunjukkan Berita Acara hasil rapat komite yang menjadi bagian dari dokumen pembahasan.

“Poin soal Rp310 ribu per siswa itu sudah kami konfirmasi, dan pihak kepala sekolah sendiri sudah menunjukkan Berita Acara (BA) hasil rapat komite,” kata Yaser, Selasa (29/9/2026).

Di sisi lain, Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Batu Bara, Heriadi Putra, S.H., menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen.

Menurut Heriadi, keberadaan Berita Acara rapat komite dapat menjadi salah satu dokumen penting untuk melihat bagaimana suatu kebutuhan dibahas dan disepakati.

“Prinsipnya, setiap pengadaan kebutuhan siswa harus dapat dijelaskan secara terbuka dan didukung dokumen yang jelas. Kalau memang sudah melalui pembahasan dan kesepakatan, tentu hal itu perlu ditunjukkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” ujarnya.

Dengan demikian, persoalan LKS dan paket atribut sekolah di Batu Bara masih perlu ditempatkan dalam kerangka klarifikasi dan transparansi. Informasi mengenai harga, jenis barang, kualitas, sumber pembiayaan serta mekanisme pengadaan perlu dilihat secara bersama-sama agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

Bagi orangtua siswa, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar setiap kebutuhan pendidikan dapat dipahami dengan baik.


Penulis: Khang Akhyar. C. Neg

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama