BATU BARA — Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Pesan tersebut disampaikan saat memberikan arahan dan bimbingan kepada jajaran penyidik Satreskrim, Satresnarkoba dan Satlantas Polres Batu Bara di Aula Sarja Arya Rencana Polres Batu Bara, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut turut dihadiri Wakapolres Batu Bara Kompol Supendi, S.H., Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., Kasatlantas Iptu Devi Siringo Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta para KBO dan Kanit dari masing-masing satuan fungsi.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa kualitas penanganan perkara sangat ditentukan oleh kemampuan penyidik membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Ia meminta penyidik tidak menjadikan pengakuan tersangka sebagai satu-satunya dasar dalam membangun perkara.
“Kejar pembuktian, bukan pengakuan,” tegas Dony.
Penyidikan Harus Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti
Kapolres menjelaskan, penyidik harus mampu mengoptimalkan berbagai sumber pembuktian yang tersedia dalam setiap perkara.
Sumber pembuktian tersebut antara lain hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, barang bukti, rekaman kamera pengawas atau CCTV, bukti digital, transaksi keuangan, hasil pemeriksaan laboratorium hingga keterangan ahli sesuai kebutuhan perkara.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar konstruksi perkara yang dibangun penyidik memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan demikian, proses penyidikan tidak semata-mata bergantung pada apakah seseorang mengakui atau membantah dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Prinsip tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyidikan harus dilakukan secara objektif dengan menguji setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
“Kejar pembuktian, bukan pengakuan,” menjadi salah satu penekanan utama Kapolres kepada para penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Integritas Penyidik Menjadi Perhatian Utama
Selain aspek pembuktian, Dony juga memberikan perhatian serius terhadap integritas personel.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi anggota Polri untuk menyalahgunakan kewenangan dalam proses penanganan perkara.
Menurutnya, kewenangan penyidik harus digunakan secara profesional dan setiap barang bukti yang berada dalam penguasaan penyidik wajib dijaga serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Tidak ada ruang untuk bermain perkara, meminta uang, menerima titipan atau merekayasa perkara. Barang bukti dan kewenangan penyidik harus dijaga serta dipertanggungjawabkan. Jangan tukarkan kehormatan anggota Polri dengan keuntungan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis penyidikan, tetapi juga menyangkut integritas personel yang menjalankan kewenangan tersebut.
Kapolres mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian juga sangat dipengaruhi oleh bagaimana penyidik melaksanakan proses hukum secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya Paksa Harus Sesuai Ketentuan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres mengingatkan para penyidik agar setiap tindakan upaya paksa dilakukan secara akuntabel serta memenuhi persyaratan hukum dan administrasi.
Tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Para penyidik diminta memastikan seluruh alat bukti pendukung dan kelengkapan administrasi telah terpenuhi sebelum mengambil tindakan hukum.
Menurut Kapolres, ketelitian pada setiap tahapan penyidikan menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur sekaligus menjaga agar proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang telah ditentukan.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya dituntut mampu mengungkap suatu perkara, tetapi juga harus memahami batas kewenangan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam setiap tindakan hukum.
Perkara yang Meresahkan Masyarakat Harus Mendapat Perhatian
Khusus kepada jajaran Satreskrim, Kapolres meminta agar penyidik memiliki kepekaan terhadap berbagai persoalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Perkara yang berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara profesional, terukur serta memberikan kepastian dalam prosesnya.
Namun demikian, penanganan perkara tetap harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres mengingatkan bahwa respons terhadap keresahan masyarakat harus berjalan seiring dengan prinsip objektivitas dan profesionalitas penyidikan.
Artinya, perhatian terhadap suatu perkara tidak boleh mengurangi kehati-hatian penyidik dalam memastikan setiap tindakan hukum memiliki dasar yang jelas.
Gelar Perkara Sebagai Ruang Kontrol
Dony juga meminta penyidik tidak ragu melakukan gelar perkara apabila terdapat keraguan dalam penerapan pasal, kecukupan alat bukti maupun rencana tindakan penyidikan.
Menurutnya, gelar perkara dapat menjadi ruang untuk melakukan kontrol, koreksi dan menyamakan persepsi sebelum penyidik mengambil langkah lebih lanjut.
“Gunakan gelar perkara sebagai ruang kontrol, koreksi dan penyamaan persepsi. Lebih baik berdiskusi sebelum bertindak daripada mempertanggungjawabkan kesalahan setelahnya,” ujarnya.
Pesan tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme internal dalam menjaga kualitas proses penyidikan.
Melalui gelar perkara, penyidik dapat menguji kembali konstruksi perkara, kecukupan alat bukti serta langkah hukum yang akan dilakukan sehingga keputusan yang diambil memiliki pertimbangan yang lebih matang.
Enam Penekanan Kapolres untuk Penyidik
Dalam arahannya, Kapolres Batu Bara memberikan enam penekanan utama kepada para penyidik.
Pertama, cerdas dalam hukum, yakni memahami aturan dan menerapkannya secara tepat dalam setiap penanganan perkara.
Kedua, kuat dalam pembuktian, dengan mengedepankan fakta dan alat bukti yang sah.
Ketiga, tertib administrasi, sehingga setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, berani dan terukur, yaitu berani mengambil tindakan berdasarkan kewenangan, namun tetap memperhitungkan aspek hukum dan prosedur.
Kelima, berintegritas, dengan tidak menyalahgunakan kewenangan maupun barang bukti dalam proses penanganan perkara.
Keenam, menjaga kehormatan Polri, dengan menjadikan profesionalisme dan etika sebagai bagian dari pelaksanaan tugas.
Enam penekanan tersebut menjadi pedoman yang diharapkan dapat memperkuat kualitas pelaksanaan tugas para penyidik di lingkungan Polres Batu Bara.
Kapolres Cek Langsung Ruang Kerja Penyidik
Usai memberikan arahan, Kapolres Batu Bara melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung ke ruang kerja penyidik Satresnarkoba dan Satreskrim.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan tugas para penyidik sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan internal dalam rangka meningkatkan kualitas penyidikan dan memperkuat profesionalisme personel.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Dorong Penegakan Hukum yang Profesional dan Berintegritas
Arahan Kapolres Batu Bara kepada jajaran penyidik menjadi bagian dari upaya internal untuk memperkuat kualitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Penanganan perkara yang didasarkan pada fakta dan alat bukti, tertib administrasi, kepatuhan terhadap prosedur serta integritas personel menjadi unsur penting dalam membangun proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pendekatan yang profesional dan humanis juga diperlukan agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sejalan dengan prinsip pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penguatan tersebut, Kapolres Batu Bara berharap seluruh penyidik mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, terukur dan berintegritas.
Pada akhirnya, kualitas penanganan perkara tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap suatu kasus, tetapi juga dari bagaimana seluruh proses hukum dilaksanakan sesuai aturan, menghormati hak-hak para pihak, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya tersebut diharapkan dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Batu Bara. (HR)

