![]() |
| PMPRI Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan 45 Anggota DPRD Asahan dan Dugaan Pengemplangan Pajak Perusahaan Sawit. |
Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya tersebut diwarnai penyampaian sejumlah tuntutan. Massa mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang, menurut mereka, melibatkan seluruh 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan.
Dalam orasinya, Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, meminta KPK segera memanggil dan memeriksa seluruh anggota DPRD Asahan terkait dugaan penyalahgunaan alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir).
"Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa 45 anggota DPRD Asahan. Kami menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran Pokir yang merupakan usulan mereka, namun pelaksanaannya diduga dikerjakan oleh pihak-pihak yang merupakan tim sukses mereka," ujar Hendra dalam orasinya.
Koordinator Lapangan aksi, Syafruddin Harahap, juga menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang bersumber dari usulan anggota DPRD.
Menurutnya, dana hibah tersebut diduga disalurkan kepada pihak-pihak tertentu tanpa dilengkapi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagaimana mestinya.
"Kami menduga terdapat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyaluran dana hibah tersebut. Karena itu kami meminta KPK mengusutnya secara menyeluruh," tegas Syafruddin.
Selain menyampaikan dugaan terkait DPRD Asahan, massa PMPRI juga meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap dokumen administrasi dan perpajakan PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL).
Dalam tuntutannya, mereka menduga perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakan sejak awal beroperasi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dugaan tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan massa dan belum merupakan kesimpulan ataupun temuan resmi aparat penegak hukum.
Setelah beberapa waktu menyampaikan orasi secara bergantian, perwakilan massa diterima oleh petugas yang berjaga di Gedung Merah Putih KPK.
Petugas menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana dapat disampaikan secara resmi kepada KPK dengan melengkapi dokumen pendukung dan alat bukti yang memadai agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Silakan menyampaikan laporan secara tertulis dengan melampirkan data serta bukti-bukti pendukung agar dapat diproses sesuai prosedur," ujar salah seorang petugas kepada massa aksi.
Mendapat penjelasan tersebut, massa PMPRI kemudian membubarkan diri secara tertib.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Asahan maupun PT Citra Sawit Indah Lestari terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Seluruh tuduhan yang disampaikan massa aksi masih berupa dugaan dan menjadi bagian dari tuntutan agar dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
(Hendri)

