![]() |
| Mayoritas SIPB Berakhir, Aktivitas Galian C di Batu Bara Jadi Sorotan: Potensi Hilangnya PAD hingga Belasan Miliar Rupiah Per Tahun Perlu Diusut. |
Batu Bara – Aktivitas pertambangan batuan atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai galian C di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut menguat setelah beredarnya dokumen resmi Daftar Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tertanggal 7 Juli 2026, yang menunjukkan sebagian besar izin usaha pertambangan batuan di daerah itu telah berakhir masa berlakunya.
Berdasarkan lampiran dokumen tersebut, 10 SIPB tercatat telah habis masa berlaku, sementara hanya tiga SIPB yang masih aktif. Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sejumlah aktivitas pertambangan yang menurut informasi masyarakat dan pemberitaan media masih berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten Batu Bara.
Mengacu pada ketentuan di sektor pertambangan, kegiatan penambangan hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin yang sah dan masih berlaku. Karena itu, apabila terdapat aktivitas pada lokasi yang izinnya telah berakhir tanpa adanya perpanjangan atau izin baru, maka status hukumnya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Mayoritas Izin Tidak Lagi Berlaku
Dokumen SIPB yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara memperlihatkan bahwa sebagian besar izin pertambangan batuan di Kabupaten Batu Bara telah berakhir sejak tahun 2021, 2022, 2023, 2024 hingga 2025.
Sebaliknya, hanya tiga perusahaan yang tercatat masih memiliki SIPB aktif.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup aktivitas pertambangan yang memiliki legalitas aktif relatif terbatas. Namun di lapangan, masyarakat masih mengaku kerap melihat aktivitas pengangkutan pasir, batu maupun tanah urug menggunakan kendaraan bertonase besar dari sejumlah titik pertambangan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab melalui pengawasan pemerintah:
Apakah aktivitas tersebut seluruhnya berasal dari perusahaan yang masih memiliki SIPB aktif, atau terdapat kegiatan pada lokasi yang masa izinnya telah berakhir?
Sejumlah Lokasi Menjadi Sorotan Publik
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah lokasi pertambangan di Kabupaten Batu Bara beberapa kali menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan berbagai media karena diduga masih melakukan aktivitas penambangan.
Beberapa wilayah yang kerap disebut antara lain berada di Kecamatan Air Putih, seperti Desa Sukaraja, Desa Tanjung Muda, Desa Suka Ramai, Desa Pematang Panjang, serta sejumlah lokasi di Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Sei balai.
Menariknya, beberapa nama desa tersebut juga tercantum dalam daftar lokasi SIPB yang diterbitkan pemerintah. Meski demikian, hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung merupakan kegiatan ilegal. Kepastian mengenai legalitas setiap lokasi hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan verifikasi lapangan oleh Dinas ESDM serta aparat penegak hukum.
Potensi Hilangnya Pendapatan Daerah
Selain menyangkut aspek legalitas, aktivitas pertambangan juga berkaitan langsung dengan penerimaan daerah.
Usaha pertambangan batuan yang dilakukan secara sah berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa memenuhi kewajiban perizinan maupun perpajakan, maka pemerintah daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Simulasi Potensi PAD
Berdasarkan simulasi dengan asumsi konservatif:
10 lokasi tambang aktif;
Produksi rata-rata 30 truk per hari;
Muatan sekitar 8 meter kubik per truk;
Harga material rata-rata Rp120 ribu per meter kubik;
Operasional sekitar 300 hari per tahun.
Maka nilai produksi diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp86,4 miliar per tahun.
Apabila dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai ketentuan yang berlaku, maka potensi penerimaan daerah dapat mencapai belasan miliar rupiah setiap tahun.
Simulasi tersebut bukan merupakan angka kerugian negara maupun daerah, melainkan ilustrasi ekonomi untuk menggambarkan besarnya potensi penerimaan apabila seluruh aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Besaran kerugian yang sebenarnya hanya dapat ditentukan melalui audit resmi oleh instansi yang berwenang berdasarkan volume produksi riil, harga patokan mineral, serta data perpajakan.
Dampak Lingkungan dan Infrastruktur
Di luar aspek pendapatan daerah, aktivitas pertambangan juga memiliki dampak yang perlu diawasi secara serius.
Masyarakat di sekitar lokasi tambang selama ini mengeluhkan berbagai persoalan, mulai dari: kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase tinggi; debu yang mengganggu kesehatan; kebisingan; penurunan kualitas lingkungan; sedimentasi sungai; hingga potensi longsor pada bantaran sungai.
Apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa pengawasan yang memadai, maka biaya pemulihan lingkungan pada akhirnya berpotensi menjadi beban pemerintah.
Perlu Pengawasan dan Audit Menyeluruh
Melihat kondisi tersebut, sejumlah kalangan mendorong pemerintah bersama Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, aparat penegak hukum, serta instansi terkait melakukan audit dan inspeksi terpadu terhadap seluruh aktivitas pertambangan batuan di Kabupaten Batu Bara.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan: legalitas SIPB yang digunakan; kesesuaian titik koordinat lokasi tambang; volume produksi; kepatuhan pembayaran pajak dan kewajiban lainnya; pelaksanaan reklamasi dan pengelolaan lingkungan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan sekaligus menjadi dasar penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah dan Penegak Hukum
Hingga artikel ini disusun, data yang digunakan mengacu pada dokumen daftar SIPB tertanggal 7 Juli 2026. Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Dinas ESDM, DPMPTSP, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan apabila terdapat pembaruan data perizinan atau informasi lain yang relevan.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, artikel ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun potensi kerugian negara dan daerah masih memerlukan verifikasi, audit, serta proses hukum oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian, pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang profesional diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan batuan.
(Khang's)

