BADAR.CO.ID

TERGIUR IMBALAN RP22 JUTA, TIGA IBU RUMAH TANGGA NEKAT JADI KURIR SABU 9 KILOGRAM

Polres Asahan
Kapolres Asahan AKBP Revi memperlihatkan barang bukti berupa sabu dan etomidate yang berhasil diamankan dari tiga orang ibu rumah tangga tersangka kurir narkotika.


ASAHAN – BADAR.CO.ID – Janji imbalan uang yang terbilang besar ternyata membuat tiga orang ibu rumah tangga di Kabupaten Asahan nekat melanggar hukum. Mereka bersedia menjadi kurir untuk mengangkut narkotika jenis sabu dan etomidate dalam jumlah yang sangat besar, hingga akhirnya berhasil digagalkan dan diamankan oleh kepolisian.

Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba mengumumkan keberhasilan penggagalan peredaran gelap narkotika tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Asahan, Senin (15/6/2026). Penangkapan terhadap para pelaku sendiri dilakukan lebih awal, tepatnya pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Identitas Tersangka dan Modus Operandi

Berdasarkan keterangan resmi dan Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT SATRES NARKOBA/Res Ash/POLDASU, aparat berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial M (43 tahun), KS (33 tahun), dan FD (45 tahun). Ketiganya berjenis kelamin perempuan, berstatus sebagai ibu rumah tangga, dan bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa ketiganya menerima muatan barang terlarang tersebut atas perintah seseorang yang hanya dikenal dengan inisial B. Rencananya, barang-barang tersebut akan dibawa menuju Kota Medan untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang tidak mereka kenal secara jelas.

Sebagai imbalan atas tugas yang dijalankan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp22.000.000 jika barang sampai ke tujuan dengan selamat. Di hadapan penyidik, ketiganya mengaku tergoda dan terlibat karena ingin menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari keluarga.

 

Polres Asahan
Sebanyak 9 kilogram narkotika jenis sabu dan 800 butir kartrid etomidate yang disita aparat, rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk didistribusikan lebih lanjut.

“Mereka mengaku melihat kesempatan untuk mendapatkan uang yang cukup besar dalam waktu singkat, tanpa memikirkan risiko hukum dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh barang yang mereka bawa,” ungkap salah satu penyidik

Barang Bukti dalam Jumlah yang Mencengangkan

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti dengan jumlah yang sangat signifikan, antara lain:

- 9 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan aksara Cina, berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9.000 gram atau 9 kilogram

- Sebanyak 800 butir kartrid vape berisi narkotika jenis etomidate dengan merek dagang Lamborghini 88

- 1 unit tas koper, 4 buah tas ransel, serta 4 lembar plastik pembungkus besar

- 1 unit ponsel pintar merek OPPO yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi

Jika diperhitungkan berdasarkan harga pasaran, nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Ancaman Hukum dan Dampak Sosial

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama. Secara alternatif, mereka juga diduga melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, atau bahkan hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan, AKBP Revi, dalam keterangannya saat konferensi pers menegaskan bahwa keberhasilan ini memiliki arti yang sangat besar bagi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

“Penggagalan peredaran ini berdampak sangat luas. Dengan diamankannya 9 kilogram sabu dan 800 kartrid etomidate ini, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 36.000 jiwa dari bahaya ketergantungan dan kerusakan akibat penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kepolisian dalam melindungi generasi dan masyarakat,” tegas Kapolres.

Imbauan: Jangan Tergoda Iming-iming Semu

AKBP Revi juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, agar tidak mudah tergiur oleh janji imbalan uang dalam jumlah besar yang sering kali ditawarkan oleh bandar narkotika.

“Jangan sampai tergiur upah yang menggiurkan namun membawa diri dan keluarga masuk ke dalam jerat hukum. Keuntungan sesaat yang didapatkan akan dibayar dengan harga yang sangat mahal, yaitu kebebasan bahkan nyawa sendiri. Jangan biarkan masalah ekonomi menjadi alasan untuk terlibat dalam kejahatan,” pesannya.

Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap informasi atau aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika ke kantor polisi terdekat, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas dari ancaman narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih ditahan dan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta menangkap pihak yang menjadi dalang utama dalam peredaran narkotika tersebut. (Mr. Wong)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama