BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terkait penjelasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kebun Plasma, Selasa (09/06/2026) mulai pukul 14.00 Wib di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini menjadi tonggak penting penguatan fungsi pengawasan demi menuntaskan persoalan lama pelaksanaan kewajiban kebun plasma di seluruh wilayah perkebunan kabupaten ini.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi’i, S.H. didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Turut hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Renold Asmara, A.P., S.H.; mewakili Plt. Sekretariat DPRD Kepala Bagian Umum dan Keuangan Soefa Meylita Azani, S.E.; seluruh anggota dewan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Dalam sidang ini, enam fraksi yang ada masing‑masing menyampaikan pandangan resmi — secara umum menyambut baik, mendukung penuh, namun juga menyampaikan catatan tajam agar kerja pansus berjalan objektif, mendalam, dan benar‑benar berpihak pada keadilan hukum dan kesejahteraan petani.
PANDANGAN UMUM DARI SETIAP FRAKSI
Fraksi PDI‑Perjuangan
Disampaikan oleh Jalasmar Sitinjak, S.H., fraksi ini menegaskan dukungan penuh karena Pansus merupakan instrumen utama fungsi pengawasan. Tugas utama:
- Memetakan dan menginventarisasi seluruh persoalan di lapangan;
- Mengumpulkan data terpadu dari pemerintah, perusahaan, koperasi, kelompok tani dan masyarakat;
- Mengkaji kepatuhan terhadap aturan serta kewajiban pembangunan minimal 20 persen dari luas HGU;
- Merumuskan rekomendasi berkeadilan serta mendorong penyelesaian sengketa secara transparan;
- Melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran.
“Pansus harus bekerja profesional, independen, tidak berpihak, melindungi hak rakyat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat,” tegas Fraksi PDI‑Perjuangan.
Fraksi Gerindra
Dibacakan oleh Muhammad Ridwan, menilai pembentukan langkah strategis dan konstitusional untuk menjawab aspirasi warga yang masih merasakan kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan. Ditekankan:
“Kebun plasma bukan bantuan sosial, melainkan kewajiban hukum sesuai UU No. 39/2014 — hak masyarakat yang harus dipenuhi.”
Diperlukan data lengkap mengenai luas HGU, realisasi nyata, dan tingkat kepatuhan perusahaan agar rekomendasi berbasis fakta. Pansus diharapkan transparan, terstruktur, dan berdaya selesaikan masalah.
Fraksi PKS
Disampaikan oleh Suminah, menyambut sebagai langkah responsif atas keluhan masyarakat yang haknya sering terabaikan. Dasar hukum sangat jelas: UU No. 39/2014, PP 18/2021, Permen ATR/BPN dan Permen Pertanian No. 18/2021. Namun fakta di lapangan belum sesuai harapan.
Fraksi menuntut agar hasil kerja pansus berisi sanksi tegas — mulai administrasi hingga pencabutan izin/HGU bagi perusahaan yang sengaja mengabaikan kewajiban.
Fraksi PAN
Secara prinsip mengapresiasi kewajiban 20 persen sesuai aturan. Namun menyampaikan catatan prosedural penting:
“Pansus sebaiknya terbentuk setelah Rancangan Peraturan Daerah khusus tentang Kebun Plasma disusun dan diusulkan — baik oleh Pemkab maupun sebagai inisiatif DPRD — agar kerja memiliki landasan hukum daerah yang lebih kuat dan terpadu.”
Fraksi KDRI
Dibacakan oleh Sarianto Damanik, S.E., menekankan agar realisasi berupa lahan fisik nyata, bukan sekadar dialihkan ke pola kemitraan sepihak. Menegaskan:
- Plasma adalah kewajiban hukum, bukan amal atau sedekah;
- Pemkab dan instansi terkait jangan ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar;
- Pansus harus mengawal agar kebun benar‑benar produktif dan manfaatnya sampai ke petani tanpa manipulasi.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN)
Dibacakan oleh Suriadi, S.H., mengapresiasi namun menyampaikan empat catatan keras sebagai kompas kerja:
1. Audit total dan pengecekan peta‑lapangan: pastikan luas HGU tidak bertambah sementara lahan plasma menyusut atau fiktif;
2. Verifikasi ketat penerima: manfaat hanya untuk petani lokal, masyarakat adat, dan warga setempat — bukan oknum atau pihak luar yang memanipulasi data;
3. Transparansi keuangan kemitraan: buka akses catatan perjanjian dan potongan biaya agar petani paham utang, cicilan, dan hak kepemilikan lahan;
4. Kerja nyata, bukan sekadar dokumen: tetapkan jadwal kerja jelas, berikan sanksi tegas — pembekuan hingga pencabutan izin — bagi yang terbukti melanggar.
“Jangan biarkan pansus hanya menjadi kompromi politik atau tumpukan kertas yang tidak dilaksanakan,” tegas Fraksi KPN.
ARAH KERJA KEDEPAN: ANTARA PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Dari pandangan seluruh fraksi, tampak kesepahaman bahwa Pansus Plasma menjadi instrumen utama untuk menutup celah ketidakjelasan data, menegakkan aturan, serta menjembatani hak masyarakat dan kewajiban badan usaha.
Dalam sidang, mewakili Pemerintah Kabupaten, Asisten I Renold Asmara menyatakan Pemkab siap bekerja sama secara terbuka dan memberikan seluruh data serta dokumen yang diperlukan demi keberhasilan pengawasan ini.
Ketua DPRD Safi’i menutup sesi pandangan umum dengan menegaskan:
“Kami membentuk pansus bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan untuk mencari kebenaran, keadilan, dan jalan penyelesaian berkelanjutan. Seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti nyata oleh pemerintah maupun penegak hukum.”
Kegiatan selanjutnya adalah pembentukan keanggotaan dan penetapan jadwal kerja Pansus, yang akan segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan silang data, kunjungan ke lokasi, serta mendengar langsung aspirasi kelompok tani dan masyarakat terdampak.
Sumber: Humas DPRD Kabupaten Batu Bara

