BADAR.CO.ID

Sukses Amankan 6 Pelaku Begal di Kisaran Barat, Camat Rahmad Aris Munandar Apresiasi Kinerja Jatanras Polres Asahan

Polres Asahan
Camat Kisaran Barat Rahmad Aris Munandar apresiasi kinerja Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dimas Tirta Sasangka yang berhasil amankan enam pelaku begal.


ASAHAN – Keberhasilan Unit Jatanras Polres Asahan dalam mengamankan enam orang diduga pelaku pembegalan yang beroperasi di wilayah Kisaran mendapat apresiasi tinggi dari Camat Kota Kisaran Barat, Rahmad Aris Munandar, S.STP. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta menjadi angin segar bagi warga yang selama ini merasa terganggu dengan aksi kejahatan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kanit Jatanras Polres Asahan dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras hingga berhasil menangkap para pelaku begal ini. Ini bentuk komitmen bersama menjaga Kamtibmas, terkhusus di Kecamatan Kisaran Barat. Namun kami sadar, tugas ini tidak bisa dilakukan sendiri, butuh kerjasama yang baik antara pemerintah kecamatan, Polsek Kota Kisaran, hingga tingkat Polres," ujar Rahmad Aris Munandar kepada wartawan, Rabu (7/5/2026)
.

Program Jaga Malam Digerakkan, Sinergi Pemerintah dan Polri Diperkuat.

Camat Kisaran Barat juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menunggu hasil dari kepolisian, tetapi juga aktif melakukan upaya pencegahan. Salah satu langkah konkret yang sudah dilaksanakan adalah menggerakkan program Jaga Malam di seluruh kelurahan yang ada di wilayahnya, khususnya pada malam Sabtu dan malam Minggu yang biasanya menjadi waktu rawan kejahatan.

"Kami sudah mulai program jaga malam di kelurahan-kelurahan setiap akhir pekan. Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan warga dan memperkuat pengawasan di lingkungan. Semoga dengan adanya sinergi ini, wilayah Kisaran Barat semakin aman dan nyaman untuk ditinggali," tambahnya.

Lebih jauh, Rahmad Aris Munandar menyampaikan terima kasih khusus kepada Kapolres Asahan yang telah memberikan perhatian besar dan instruksi tegas untuk memberantas tindak pidana begal yang meresahkan masyarakat.

"Terima kasih banyak kepada Kapolres Asahan yang telah berhasil mengamankan pelaku begal, kebetulan pelakunya berada di wilayah yang saya pimpin. Semoga ini menjadi awal dari penurunan angka kriminalitas di Asahan, khususnya Kisaran Barat," tegasnya.

Modus Operandi dan Latar Belakang Pelaku

Sebelumnya diberitakan, enam orang pelaku begal yang diamankan tersebut berinisial MIF (22), RFD (18), RRP (18), JB (20), RMS (18), dan BP (16). Kesemuanya adalah warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Menurut keterangan Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Dimas Tirta Sasangka, kelompok ini telah melakukan aksinya di sekitar 20 titik berbeda di wilayah Kisaran, namun yang berhasil diproses hukum dan dijadikan objek penyidikan terdapat di lima titik utama.

"Kalau aksinya ada sekitar 20 titik. Tapi yang berhasil kami petik dan proses hukum ada di lima titik. Semuanya berperan aktif, dan modusnya hampir sama: mengancam korban dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, lalu merampas barang milik korban seperti HP, dompet, uang tunai, dan barang berharga lainnya," jelas IPDA Dimas.

Dari sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian, kasus ini kemudian dibagi menjadi dua penanganan. Tiga orang ditangani langsung oleh Unit Jatanras Polres Asahan, sementara tiga orang lainnya ditangani oleh jajaran Polsek Kota Kisaran.

"Kami berharap masyarakat semakin aktif melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan atau menjadi korban kejahatan. Laporan cepat sangat membantu kami dalam penindakan. Masyarakat bisa menghubungi nomor darurat 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat," tambahnya.

Jerat Hukum Berat: Pasal 479 KUHP Baru Berlaku

Akibat perbuatannya, keenam pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai berlaku penuh sejak 2 Januari 2026. Pasal ini secara khusus mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Berikut adalah rincian ketentuan hukum yang menjerat para pelaku:

Ayat Ketentuan Ancaman Pidana 

Ayat (1) Setiap orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan untuk mempersiapkan, mempermudah, atau mempertahankan barang curian. Penjara paling lama 9 tahun. 

Ayat (2) Jika dilakukan pada malam hari, di jalan umum, di kendaraan umum, dengan cara merusak/membongkar, mengakibatkan luka berat, atau dilakukan secara bersama-sama/bersekutu. Penjara paling lama 12 tahun. 

Ayat (3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian orang. Penjara paling lama 15 tahun. 

Ayat (4) Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama, dan disertai cara masuk yang melanggar hukum. Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 

Dalam kasus ini, karena para pelaku bertindak secara bersama-sama (bersekutu) dan melakukan aksinya di tempat umum, maka unsur pemberatan dalam Ayat (2) huruf d sangat kuat berlaku, sehingga ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara. Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur lain seperti penggunaan senjata tajam atau korban mengalami luka berat, sanksi yang dijatuhkan bisa semakin berat.

Harapan Masyarakat: Keamanan Terjaga, Hukum Ditegakkan

Keberhasilan penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat Kisaran Barat. Warga berharap agar kepolisian terus melakukan patroli rutin dan tindakan tegas terhadap setiap unsur kriminalitas, sehingga rasa aman bisa kembali pulih sepenuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Kisaran Barat berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan masyarakat melalui berbagai program keamanan, demi mewujudkan wilayah yang kondusif, bebas dari begal, dan mendukung kegiatan ekonomi serta sosial masyarakat.

(Mr wong)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama