BADAR.CO.ID

Rapat Paripurna DPRD Batu Bara: Bupati Sampaikan Nota Ranperda Perubahan Bentuk Hukum BUMD, Optimalkan Kontribusi bagi Ekonomi Daerah

Setwan DPRD Kabupaten Batu Bara
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dalam penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah, Selasa 21 April 2026.


 

BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada hari Selasa, 21 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung dalam suasana formal dan penuh semangat pembangunan daerah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Nurhaji dan Rodial. Hadir secara langsung Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., beserta seluruh anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sementara itu, Plt. Sekretaris DPRD diwakilkan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Herryawan, ST., M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara secara resmi menyampaikan Nota Ranperda yang menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menata dan mengembangkan badan usaha milik daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peran Strategis BUMD dan Dasar Perubahan Hukum

Dalam sambutan dan penjelasannya, Bupati Baharuddin Siagian menegaskan bahwa BUMD memiliki posisi yang sangat vital dalam roda perekonomian daerah.

“Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah membentuk BUMD sejak tahun 2011, yaitu melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Seiring dengan perkembangan kebijakan dan regulasi, bentuk hukumnya kemudian diubah menjadi Perseroan Terbatas melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.

Namun, dengan diberlakukannya peraturan yang lebih baru, diperlukan penyesuaian kembali.

“Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya perlu dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah atau yang disingkat Perseroda,” jelas Bupati.

Perubahan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan memiliki tujuan besar bagi masa depan perusahaan milik daerah tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan selain untuk menyesuaikan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, juga bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi BUMD.

“Diharapkan setelah menjadi Perseroda, PT Pembangunan Batra Berjaya dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Kabupaten Batu Bara berupa keuntungan yang layak, mampu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta menjadi identitas entitas bisnis milik pemerintah daerah yang kredibel dan kompetitif,” tambahnya.

Materi Pokok dalam Ranperda BUMD

Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan tersebut memuat berbagai aspek penting yang menjadi landasan operasional dan kelembagaan BUMD. Materi pokok yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

1. Perubahan bentuk hukum dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah;

2. Penetapan nama dan tempat kedudukan perusahaan;

3. Penjabaran maksud dan tujuan pendirian;

4. Jenis dan ruang lingkup kegiatan usaha yang akan dijalankan;

5. Jangka waktu berdirinya perusahaan;

6. Ketentuan mengenai struktur dan besaran modal dasar serta modal disetor; dan

7. Pengaturan mengenai kepengurusan, tugas, wewenang, serta tata kelola perusahaan.

 

Menyadari bahwa dalam penyusunan awal rancangan ini masih terdapat kekurangan atau hal yang perlu disempurnakan, Bupati Baharuddin Siagian membuka ruang seluas-luasnya bagi anggota DPRD untuk memberikan masukan.

“Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Ranperda ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan masukan, saran, dan pembahasan yang konstruktif dari Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, sehingga Ranperda ini dapat disempurnakan dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas, kuat secara hukum, dan aplikatif di lapangan,” harapnya.

Harapan untuk Pembangunan Batu Bara

Di akhir penyampaiannya, Bupati menyampaikan harapan agar proses pembahasan yang akan dilakukan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, penuh kekeluargaan, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat luas.

“Kami berharap agar pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi daerah yang kita cintai ini. Melalui penguatan BUMD, kita semua berupaya mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang maju dan sejahtera, berkah dan bahagia sesuai visi pembangunan daerah,” pungkasnya.

 

Pihak DPRD menyambut baik penyampaian nota tersebut dan menyatakan siap melakukan pembahasan secara mendalam, komprehensif, dan mengedepankan kepentingan publik. Seluruh elemen yang hadir sepakat bahwa BUMD yang kuat dan sehat adalah salah satu pilar utama dalam mempercepat laju pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Sumber: HUMAS DPRD Kabupaten Batu Bara 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama