Asahan – Keluarga besar keturunan Tengku Saibun, pemilik historis lahan di kawasan Kisaran Barat, akhirnya membuka diri terkait polemik penggarapan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun. Tengku Nurzehan, selaku kuasa ahli waris Sultan Asahan XII Tengku Saibun, menyatakan kesediaan keluarga untuk berdialog dan memproses permohonan pelepasan hak tanah secara resmi dari warga penggarap. (21/11).
Keterbukaan untuk Penyelesaian Sengketa
Sikap terbuka ini diharapkan menjadi angin segar dalam upaya penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut. Tengku Nurzehan, didampingi putranya Tengku Adil, menjelaskan dasar keperdataan yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.
"Sebagai dasar keperdataan yang sah, kami memiliki sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Asahan, di antaranya: SHM 1378, SHM 189, SHM 1886, dan SHM 1887," ungkap Tengku Nurzehan.
Ajakan kepada Warga untuk Mengajukan Permohonan Resmi
Menanggapi keresahan warga penggarap, Tengku Nurzehan menegaskan bahwa keluarga membuka diri seluas-luasnya. "Warga dipersilakan mengajukan permohonan pelepasan hak melalui mekanisme resmi. Kami siap memproses dan membahas setiap permohonan dengan itikad baik," tambahnya.
Keluarga Tengku Saibun tidak menutup kemungkinan untuk melepaskan tanah kepada masyarakat, asalkan permohonan diajukan secara tertib, jelas, dan sesuai prosedur hukum. "Yang kami minta hanyalah prosesnya dilakukan melalui jalur yang benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau sengketa baru di kemudian hari," tegasnya.
Narahubung kami siap membantu Anda dalam proses pengajuan permohonan pelepasan hak tanah. Hubungi +62 812-6388-585 untuk informasi lebih lanjut.
Alasan Keterbukaan Keluarga
Menjawab pertanyaan mengapa keluarga baru sekarang bersikap terbuka, Tengku Nurzehan menjelaskan bahwa keluarga ingin memastikan dokumen riwayat tanah, batas-batas, dan dasar keperdataannya tertata dengan benar terlebih dahulu. "Kini setelah sebagian besar dokumen lama tersusun dan terverifikasi, kami merasa ini waktu yang tepat untuk membuka ruang dialog yang lebih luas kepada masyarakat," ujarnya.
Prinsip Dasar Penyelesaian
Tengku Nurzehan menekankan dua prinsip dasar keluarga dalam penyelesaian persoalan ini: keadilan dan ketertiban hukum. "Kami memahami bahwa tanah bukan sekadar aset, di dalamnya ada urat hidup masyarakat. Maka kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak merugikan siapa pun, dan tetap berada dalam koridor hukum yang sah," katanya.
Mekanisme Pengajuan Permohonan
Mengenai mekanisme yang harus ditempuh warga, Tengku Nurzehan menjelaskan bahwa warga cukup menyampaikan permohonan resmi disertai identitas, bukti penggarapan atau penggunaan lahan, serta titik lokasi yang ingin dilepaskan. "Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi bersama, paling lambat dalam waktu yang wajar. Kami juga terbuka jika proses ini melibatkan pemerintah desa, kecamatan, atau Kantor Pertanahan agar semuanya transparan," jelasnya.
Kesiapan Mediasi Pemerintah
Keluarga Tengku Saibun juga menyatakan kesediaannya untuk menjalani mediasi pemerintah bila diperlukan. "Dari awal kami selalu mengutamakan dialog. Jika pemerintah daerah atau Kantor Pertanahan ingin memediasi, kami siap hadir kapan pun. Bagi kami, yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian, dan semua pihak memahami posisi masing-masing," ujar Tengku Nurzehan.
Pesan kepada Warga Penggarap
Tengku Nurzehan menyampaikan pesan kepada warga penggarap untuk datang secara resmi dan duduk bersama. "Kami bukan ingin menakut-nakuti atau memperumit. Kami justru ingin membenahi agar hak masyarakat jelas, hak keluarga jelas, dan tidak ada kerugian di masa depan," katanya.
Harapan untuk Masa Depan Lahan
Terkait harapan keluarga terhadap masa depan lahan tersebut, Tengku Nurzehan berharap agar tanah ini menjadi sumber manfaat bagi masyarakat, bukan sumber konflik. "Selama aturan dihormati dan niat baik dijaga, kami yakin penyelesaian terbaik bisa ditemukan. Kepastian hukum adalah kunci, dan keluarga siap berkontribusi untuk itu," pungkasnya.
Dengan adanya keterbukaan ini, diharapkan persoalan tanah di Kisaran Barat dapat diselesaikan secara damai, tertib, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
(Khang's)

