![]() |
| Pemprov Sumut Gencarkan Rehabilitasi Mangrove dan Perhutanan Sosial untuk Hutan Berkelanjutan. |
Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus menggencarkan program rehabilitasi mangrove dan penguatan perhutanan sosial sebagai langkah nyata mendorong pelestarian hutan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan dan penyeimbang alam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W Marpaung, menyampaikan hal tersebut dalam Temu Pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Aula Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025). Heri menegaskan pentingnya kesadaran kolektif untuk memandang hutan bukan sebagai warisan, melainkan titipan yang harus dijaga dari generasi ke generasi.
“Sebagaimana tugas dan fungsinya, Dinas LHK bertujuan mewujudkan kelestarian hutan yang berkelanjutan dengan sasaran kerja menurunkan kerusakan kawasan hutan dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya yang lestari,” ujarnya.
Heri memaparkan bahwa pada tahun 2025 ini, Dinas LHK Sumut berencana memulihkan ekosistem mangrove (bakau) dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama rehabilitasi. Program ini meliputi penanaman pohon, penguatan kelembagaan melalui kelompok perhutanan sosial dan tani hutan, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dengan fokus di Kabupaten Batubara dan Langkat.
Menurut data Penatagunaan Hutan, kawasan hutan di Sumut mencapai 3 Juta Hektare. Pemerintah mendorong pemanfaatan hutan bagi masyarakat tanpa menebang pohon, salah satunya melalui konsep perhutanan sosial. Dengan konsep ini, penduduk lokal dapat memanfaatkan hasil hutan tanpa merusak atau menghilangkan fungsi utama hutan.
Di Sumut, terdapat sekitar 284 Kelompok Perhutanan Sosial yang terdiri dari 207 kelompok hutan kemasyarakatan (HKm), 15 hutan tanaman rakyat (HTR), 18 hutan desa (HD), 32 kemitraan kehutanan (KK), dan 12 hutan adat (HA). Total luas lahan perhutanan sosial di Sumut mencapai 102,282 Ha. Heri juga mengingatkan agar masyarakat menghilangkan kebiasaan buruk seperti membakar lahan kering untuk menumbuhkan rumput baru, yang sering terjadi di beberapa kawasan, khususnya Danau Toba.
“Makanya kita mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kebiasaan membakar lahan. Harus ada edukasi agar ini tak lagi terjadi. Prinsipnya, hutan itu bukan warisan, tetapi titipan yang harus dijaga agar bisa diteruskan dari generasi ke generasi,” jelas Heri.
Terkait isu lingkungan hidup, Dinas LHK telah menyosialisasikan sistem pengelolaan persampahan, termasuk kepada 27 Bupati dan Walikota se-Sumut yang mendapat surat teguran terkait pembenahan tempat pemrosesan akhir (TPA). Pemprov Sumut telah menyerukan 33 kabupaten/kota se-Sumut untuk menerapkan sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah tertutup.
Seluruh kabupaten dan kota diwajibkan mengelola sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping), terutama setelah target pemerintah untuk mengakhiri praktik tersebut pada tahun 2026. Pemerintah pusat menargetkan tidak ada lagi sistem pengelolaan sampah terbuka di seluruh TPA di Indonesia pada tahun 2026.
"Nanti semua harus sudah pakai sanitary landfill. Mudah-mudahan terwujud visi misi Bapak Gubernur yang selaras program nasional Bapak Presiden RI Prabowo Subianto," pungkasnya.
(Red)
Tags:
Berita Nasional
Daerah
Pemprov Sumut Gencarkan Rehabilitasi Mangrove dan Perhutanan Sosial untuk Hutan Berkelanjutan
Sumut

