![]() |
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan: Menyeimbangkan Anggaran untuk Pembangunan Merata. |
Jakarta – Semangat desentralisasi yang berkobar seperempat abad lalu, membawa harapan baru bagi pembangunan di seluruh Indonesia. Otonomi daerah lahir sebagai jawaban atas sentralisasi kekuasaan, dengan janji untuk membagi kewenangan, menyeimbangkan sumber daya, dan memberdayakan daerah. Namun, perjalanan otonomi daerah kini menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan keuangan.
Dalam APBN 2025, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan sebesar Rp 919,8 triliun. Hingga pertengahan tahun, realisasi penyalurannya mencapai Rp 400,6 triliun atau 43,5 persen dari pagu. Pemerintah kemudian mengajukan perubahan alokasi TKD untuk tahun 2026, yang memicu diskusi intensif dengan DPR hingga mencapai angka sekitar Rp 693 triliun.
Perubahan ini mendorong para pemimpin daerah untuk menyuarakan aspirasi mereka. Gubernur dari berbagai provinsi bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Oktober 2025, untuk berdiskusi mengenai alokasi TKD 2026. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyampaikan perspektif daerah dan mencari solusi bersama.
Otonomi daerah adalah fondasi penting bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Semangatnya adalah kemitraan antara pusat dan daerah, di mana setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas. Kemitraan ini membutuhkan komunikasi yang terbuka dan pemahaman yang mendalam mengenai kebutuhan serta tantangan yang dihadapi masing-masing daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (UU HKPD) menjadi panduan dalam mewujudkan keadilan fiskal. UU ini menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan fiskal, kapasitas fiskal, dan kinerja layanan publik dalam menetapkan TKD. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Diskusi mengenai alokasi TKD adalah bagian dari proses yang dinamis dalam membangun sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan. Dengan dialog yang konstruktif dan semangat kebersamaan, pusat dan daerah dapat menemukan solusi terbaik untuk mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.
(Red)

