![]() |
Proyek Jembatan Sukorejo Senilai 7 Miliar Diduga Bermasalah, K3 Diabaikan dan Terhenti Akibat Koordinasi Buruk. |
Batubara, Sumatera Utara - Proyek pembangunan jembatan di Desa Sukorejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, senilai 7 miliar rupiah, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV Eka Nusa dengan konsultan pengawas PT Angkasa Raya ini diduga menyalahi aturan Keppres dan terindikasi korupsi.
K3 Diabaikan, Indikasi Korupsi Mencuat
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah tidak adanya alat keamanan dan P3K yang memadai bagi para pekerja di lokasi proyek. Hal ini jelas melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi.
"Ini jelas sudah dikorupsi, sebagaimana tertuang di dalam kontrak. K3 itu wajib, tapi di lapangan tidak ada," ujar Suprianto Dawir Munthe.
![]() |
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah tidak adanya alat keamanan dan P3K yang memadai bagi para pekerja di lokasi proyek. (Doc: Badar.co.id/Adys) |
Koordinasi Buruk, Proyek Terhenti
Selain masalah K3, proyek ini juga sempat terhenti akibat kurangnya koordinasi antara pihak pemborong dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pemerintah desa. Kepala Desa Sukorejo, Muhammad Satut, mengungkapkan bahwa pemborong tidak melakukan koordinasi yang memadai terkait jalur perlintasan kereta api.
"Pihak PT KAI sempat menghentikan kegiatan karena jarak perlintasan kereta api dengan pembangunan jembatan terlalu dekat," jelas Muhammad Satut saat dikonfirmasi awak media. Pada hari Jum'at (22/8/2025).
Kajian Hukum
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum dalam proyek ini:
1.Pelanggaran Keppres: Dugaan penyalahgunaan aturan Keppres dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pelanggaran K3: Tidak dipenuhinya standar K3 dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada unsur korupsi dalam proyek ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tindakan yang Perlu Dilakukan
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, beberapa tindakan mendesak perlu dilakukan:
1. Investigasi Mendalam: Aparat penegak hukum harus segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan korupsi dan pelanggaran K3 dalam proyek ini.
2. Audit Proyek: Pemerintah daerah perlu melakukan audit terhadap seluruh aspek proyek, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.
3. Evaluasi Kontrak: Kontrak antara pemerintah daerah dengan CV Eka Nusa dan PT Angkasa Raya perlu dievaluasi untuk memastikan tidak ada klausul yang merugikan negara.
4. Perbaikan Koordinasi: Pihak-pihak terkait, termasuk pemborong, PT KAI, dan pemerintah desa, harus segera melakukan koordinasi untuk mencari solusi terbaik agar proyek dapat dilanjutkan tanpa melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.
Proyek pembangunan jembatan di Desa Sukorejo ini menjadi contoh betapa pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi yang baik dalam setiap proyek pembangunan. Jika tidak, proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menjadi sumber masalah dan kerugian negara. Sampai Berita ini ditayangkan pihak konsultan pengawas PT. Angkasa Raya Konsultan belum dihubungi.
(Adys)