BADAR.CO.ID

Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan atas Kasus Korupsi

Badar.co.id

Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan atas Kasus Korupsi

Nias Selatan, Badar.co.id - 8 Juli 2025 - Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) telah menahan MZ, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 776.715.700. Kasus ini terkait dengan pembayaran fiktif untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.

Kronologi Kasus

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nisel, Alex Bill Mando Daeli, kasus ini bermula ketika PUPR melaksanakan kegiatan swakelola pemeliharaan rutin dan berkala untuk jalan dan jembatan dengan menggunakan anggaran berkala sebesar Rp 400 juta, Rp 600 juta, dan Rp 650 juta. Setelah pekerjaan selesai, MZ membayarkan kegiatan tersebut dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fisik (DIF) APBN TA 2024.

Namun, setelah pembayaran selesai, MZ kembali membuat laporan fiktif terkait pemeliharaan jembatan dan jalan tersebut dan mengajukan pencairan dana yang tidak sesuai. Berdasarkan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tindakan MZ telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 776 juta.

Tindakan Hukum

MZ saat ini ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pesan dari Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Nisel berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dengan penahanan MZ, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi [1].

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama