Anggota dprd fraksi gerindra kab.batu bara Andriansyah, S.H. Dorong Lahirnya Perda Inisiatif Pembatasan Jam Malam untuk Anak Usia Sekolah di Batu Bara.
Batu Bara, Badar.co.id — Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Gerindra, Andriansyah, S.H., mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang mengatur pembatasan jam malam bagi anak-anak usia sekolah. Usulan ini mencuat menyusul meningkatnya kasus kenakalan remaja, seperti aksi geng motor, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Menurut Andriansyah, pembatasan jam malam merupakan langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif lingkungan yang rawan terjadi pada malam hari. Ia mengusulkan agar pembatasan diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, di mana anak-anak usia sekolah tidak diperkenankan berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau alasan yang jelas.
“Kenakalan remaja semakin mengkhawatirkan. Banyak kejadian yang melibatkan anak-anak pada malam hari. Kita harus hadir dengan solusi, salah satunya melalui Perda pembatasan jam malam,” ujar Andriansyah, Selasa (1/7).
Ia menegaskan bahwa Perda ini dapat menjadi inisiatif DPRD yang dibahas bersama pemerintah daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan masa depan generasi muda.
“Perda ini bukan untuk mengekang, tapi justru untuk melindungi. Kalau tidak kita batasi sekarang, maka kenakalan remaja bisa menjadi ancaman serius bagi daerah kita,” tambahnya.
Andriansyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat—termasuk orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat—untuk bersinergi dalam mengawal perilaku anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.